Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Pantarlih Pada Pilkada 2024, Selengkapnya Baca Disini

photo author
- Selasa, 18 Juni 2024 | 21:54 WIB
KPU Jombang membuka pendaftaran perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada Pilkada 2024  (KPU Jombang)
KPU Jombang membuka pendaftaran perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada Pilkada 2024 (KPU Jombang)


JOMBANG, MOCOSIK.COM - Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, telah membuka pendaftaran untuk perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Dalam hal ini, KPU Jombang telah mengumumkan proses pendaftaran, yang akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, dijadwalkan pada 13-17 Juni 2024, yakni dengan penerimaan calon pendaftaran dibuka pada 13-19 Juni 2024.

Baca Juga: KPU Jombang Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024

Perlu diketahui, bahwa tugas dan fungsi mereka adalah membantu KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan seluruh data pemilih.

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih:

• Penelitian administrasi calon Pantarlih (14-20 Juni 2024).
• Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih ( 21-23 Juni 2024).
• Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024).
• Pelantikan Pantarlih (24 Juni 2024)
• Masa kerja Pantarlih (24 Juni - 25 Juli 2024).

Syarat Petugas Pantarlih, diantaranya meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Berdomisili dalam wiliyah kerja

4. Mampu secara jasmani dan rohani

5. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat

6. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: KPU Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X