Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama Tanggapi Persoalan Nikah Siri

photo author
- Minggu, 7 Juli 2024 | 11:40 WIB
Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama menanggapi solusi atas pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal dengan nikah siri (kemenag.go.id)
Kemenag Gandeng Kemendagri dan Pengadilan Agama menanggapi solusi atas pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal dengan nikah siri (kemenag.go.id)

BANDUNG, MOCOSIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pengadilan Agama (PA), mengambil langkah proaktif untuk merumuskan solusi atas pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal dengan nikah siri.

Bahkan, persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-hak anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Dirjen Bimas Islam, Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengatasi persoalan tersebut dengan merumuskan kebijakan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kemendagri dan Pengadilan Agama.

Baca Juga: Surat Edaran Terbit, Menag Minta Seluruh ASN Kemenag Sosialisasikan Larangan Judi Online

"Pernikahan tidak tercatat (pernikahan siri), masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi, karena tersembunyi. Tapi kita harus menyadari dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif dari pernikahan yang tidak tercatat,"terangnya, saat acara Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan, di Badung, Bali, Jumat (5/7/2024).

Menurutnya, dengan melibatkan banyak pihak persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani dengan sinergis. Kemendagri dan Pengadilan Agama memiliki peran krusial dalam memperkuat data administrasi kependudukan dan produk hukum kependudukan.

"Dengan terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri dan Pengadilan Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini untuk mengantisipasi agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi dan menekan dampak yang terjadi dalam kehidupan sosial,"ucap Kamaruddin Amin.

Dalam hal itu, Kamaruddin Amin menginstruksikan pada para penghulu, untuk menyorot isu pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang perlu dibahas bersama Kemendagri dan Pengadilan Agama.

Baca Juga: Kemenag Susun Buku Teks Utama PAI pada Sekolah, Direktur Pendidikan Agama Islam: Ada Tiga Unsur Penting

Kamaruddin Amin berpendapat, bahwa penghulu memegang peran yang sangat penting dan menjadi garda terdepan untuk mencegah persoalan tersebut.

"Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang terkait dengan ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini dan kekerasan rumah tangga merupakan isu yang setiap saat harus selalu diperhatikan oleh penghulu,"ungkap Kamaruddin Amin.

Hadir pada Rapat Koordinasi Layanan Pencatatan Pernikahan tersebut, diantaranya: perwakilan dari Kemendagri, Pengadilan Agama dan Penghulu KUA se-Indonesia secara daring dan luring.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X