Ungkap Kasus Kejahatan Selama 12 Hari, Polres Tulungagung Tangkap 38 Pelaku

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 18:02 WIB
AKP Muchammad Nur mengatakan, Polres Tulungagung berhasil mengungkap 35 kasus kejahatan dan mengamankan 38 Pelaku  (Humas Polres Tulungagung)
AKP Muchammad Nur mengatakan, Polres Tulungagung berhasil mengungkap 35 kasus kejahatan dan mengamankan 38 Pelaku (Humas Polres Tulungagung)

TULUNGAGUNG, MOCOSIK.COM – Polres Tulungagung berhasil mengungkap 35 kasus kejahatan dan mengamankan 38 Pelaku.

Hal ini merupakan komitmen Polres Tulungagung, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat, sebagai Kamtibmas.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim, AKP Muchammad Nur dalam keterangannya mengatakan, bahwa selama 12 hari Polres Tulungagung berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 35 Kasus dan mengamankan 38 Pelaku.

Baca Juga: Hendak Edarkan Sabu di Jombang, Dua Pelaku Diringkus Polisi Saat Bersama Pemandu Lagu

"Semua Pelaku sudah kami proses dan sebagian Pelaku kami titipkan ke Lapas,"terangnya, Rabu, (10/07/2024).

Menurutnya, dari ke 35 kasus yang berhasil diungkap tersebut, terdiri dari 21 kasus tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) di beberapa tempat kejadian perkara ( TKP ) wilayah Kabupaten Tulungagung.

"Untuk curat ada 21 kasus, Curanmor 10 kasus dan 4 kasus tindak kejahatan lainnya,"kata AKP Muchammad Nur.

AKP Muchammad Nur menjelaskan, adapun Pasal yang disangkakan tindak Pidana Kasus curat dan Curanmor, yakni dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Untuk Tindak Pidana Kasus Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"ungkapnya.

Sementara itu, lanjut AKP Muchammad Nur, untuk penyalahgunaan bahan peledak/petasan, dikenakan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Masyarakat agar selalu waspada dan lebih perhatiannya dengan barang milik pribadinya siang maupun malam, karena kejadian banyak kelalaian pemilik,"pungkas AKP Muchammad Nur.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Tulungagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X