Menurutnya, paska kejadian tersebut, kemudian Pelaku membawa kabur barang-barang milik korban, yakni berupa Handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario.
"Perbuatan EW dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,"pungkas Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih.***
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Polisi Dibakar Polwan di Asrama Polres Mojokerto
Cegah Judi Online, Kapolsek Kabuh AKP Qoyum Mahmudi Periksa HP Milik Anggota
Aksi Pencabulan yang Terekam CCTV di Banyuwangi Terungkap, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi
Polres Jombang Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Miras Jenis Arak Bali Melalui Kendaraan Expedisi
Hendak Edarkan Sabu di Jombang, Dua Pelaku Diringkus Polisi Saat Bersama Pemandu Lagu