Sakit Hati Gegara Tak Dipinjami Uang, Warga Malang Tewas Dipukul Palu Temannya Sendiri

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 18:43 WIB
Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap terduga Pelaku pembunuhan SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang (Humas Polres Malang)
Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap terduga Pelaku pembunuhan SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang (Humas Polres Malang)

Menurutnya, paska kejadian tersebut, kemudian Pelaku membawa kabur barang-barang milik korban, yakni berupa Handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario.

"Perbuatan EW dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,"pungkas Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Malang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X