Polri Sebut Pelaku Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Batu Malang Sudah Berbaiat ke ISIS

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Polri menyebut, bahwa Pelaku terorisme yang terjadi di Batu Malang yang ditangkap Densus 88 sudah berbaiat ke ISIS. (Divisi Humas Polri)
Polri menyebut, bahwa Pelaku terorisme yang terjadi di Batu Malang yang ditangkap Densus 88 sudah berbaiat ke ISIS. (Divisi Humas Polri)

 


JAKARTA, MOCOSIK.COM – Polri menyebut, bahwa Pelaku terorisme yang terjadi di Batu, Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial HOK (19) yang ditangkap beberapa waktu lalu, itu merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Bahkan, Pelaku juga sudah berbaiat ke ISIS.

“Yang bersangkutan sudah berbaiat. Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salahsatu aplikasi di media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,"terang Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta pada Sabtu (3/8/2024).

Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah. Namun Pelaku ditangkap Densus 88 di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Kabupaten Malang pada Rabu, (31/7/2024).

Baca Juga: Geledah Rumah Pelaku Teroris di Kota Batu Malang, Densus 88 Temukan Bahan Peledak

"Tim Densus 88 dan Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyisiran di rumah kontrakan Pelaku HOK, di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kabupaten Malang pada Kamis, (1/8/2024),"katanya.

Menurutnya, setelah ditangkap dan digeledah, polisi menemukan beberapa cairan kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak. Cairan itu di beberapa kasus sebelumnya, juga kerap ditemukan sebagai bahan peledak.

"Dalam penggeledahan tersebut, juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasanya sebagai enhancement, atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,"imbuh Kombes Pol Aswin Siregar.

Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan, HOK mengakses berbagai situs yang berisi propaganda Daulah Islamiyah. Pelaku juga mendapatkan informasi radikal dari media sosial, sehingga muncul semangat untuk melakukan bom bunuh diri.

"Pelaku mendapatkan atau memiliki giroh (semangat) untuk melakukan serangan seperti ini, itu secara sendiri,"ungkapnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Aswin Siregar menambahkan, tidak hanya muncul semangat untuk melakukan bom bunuh diri, namun tak tanggung-tanggung, Pelaku HOK bahkan mempelajari cara bagaikan untuk merakit bom melalui internet.

"Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,"pungkasnya.

Atas perbuatannya, kini HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X