Kampung Samiler di Desa Kayangan Diwek Jombang Lolos 89 Besar IKM OVOP 2024, Begini Syaratnya

photo author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 18:01 WIB
Sentra industri kerupuk samiler di Desa Kayangan, Kecamatan Diwek Jombang lolos 89 besar IKM (Industri Kecil Menengah) OVOP 2024 (jombangkab.go.id)
Sentra industri kerupuk samiler di Desa Kayangan, Kecamatan Diwek Jombang lolos 89 besar IKM (Industri Kecil Menengah) OVOP 2024 (jombangkab.go.id)


JOMBANG, MOCOSIK.COM – Sentra industri kerupuk samiler di Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang lolos 89 besar IKM (Industri Kecil Menengah) One Village One Product (OVOP) tahun 2024, yang diselenggarakan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin).

Keputusan ini tertuang dalam surat pengumuman penilaian IKM OVOP Tahun 2024 nomor B/1916/IKMA.1/IND/VIII/2024 tertanggal 9 Agustus 2024, yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Riefky Yuswandi.

Ketua Asosiasi Produsen kerupuk samiler Kayangan, Mardiansyah Triraharjo mengatakan, bahwa IKM kerupuk samiler turut berpartisipasi dalam anugerah OVOP, dengan mengikuti proses pendaftaran sejak Juli lalu.

Baca Juga: Wujudkan Desa Maju Sehat Berdaya, Pj Bupati: Jombang Siap Sukseskan Program Pesiar

"Tahapan demi tahapan pendaftaran kami lalui. Alhamdulillah, kini Kampung Samiler lolos seleksi tahap satu yang hanya diambil sebanyak 89 IKM se Indonesia,"terangnya, melalui keterangan resminya, pada Senin (12/08/2024).

Sebanyak 89 IKM yang lolos seleksi tersebut berasal dari 50 kabupaten/kota dan 17 provinsi. Namun, hanya 5 (Lima) komoditi yang bisa diusulkan mendapat penghargaan IKM OVOP, yaitu makanan minuman, kain batik, kain tenun, anyaman dan gerabah.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi dalam pengusulan IKM OVOP, antara lain: mempunyai jumlah produsen minimal 10 orang dengan jenis produk yang sama dan berdomisili dalam satu wilayah sentra IKM.

Syarat pertama ini harus didukung dengan surat keputusan dari bupati/wali kota, tentang penetapan wilayah sebagai sentra IKM produk tertentu.

Kemudian memiliki aspek legalitas di bidang industri, seperti sertifikat HKI merek dan diusulkan oleh Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota setempat.

"Khusus IKM komoditi makanan minuman, wajib memiliki izin edar produk pangan, sertifikat halal dan sertifikat dari laboratorium terakreditasi antara lain uji nutrisi, organoleptik, mikroba, dan cemaran logam. Alhamdulillah, kini Kampung Samiler punya semua syarat itu,"katanya.

Mardiansyah Triraharjo menambahkan, di Desa Kayangan terdapat lebih dari 30 produsen kerupuk samiler. Bahkan, geliat produksi kerupuk samiler di Desa Kayangan sudah berlangsung puluhan tahun.

Dalam hal ini, pihaknya berharap agar Kampung Samiler bisa dikukuhkan sebagai IKM OVOP, kemudian dampak dari prestasi itu bisa dirasakan para produsen kerupuk samiler.

"Tanggal 13-14 Agustus, tim penilai lapangan dari Kementerian akan berkunjung ke Desa Kayangan. Kami menghadapi satu tahapan seleksi lagi dan itu yang terakhir. Jika lolos, maka Kampung Samiler akan menerima award sebagai IKM OVOP, yang rencananya diberikan langsung Menteri Perindustrian. Kalaupun tidak lolos, kami sudah bangga dengan capaian ini, karena lolos 89 besar itu saja luar biasa,"pungkasnya.

Baca Juga: Jombang Terpilih Sebagai Kabupaten Terbaik Pelaksanaan DAK Bidang Perumahan dan Permukiman TA 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: jombangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X