Kadisdikbud Jombang Laporkan Pemilik Akun Penyebar Video ke Ditreskrimsus Polda Jatim

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:21 WIB
Advokat Syarahuddin selaku Kuasa Hukum Kepala Disdikbud Jombang Senen saat menunjukkan bukti laporan ke Polda Jatim atas dugaan penyebaran video di Facebook (Rudiyanto)
Advokat Syarahuddin selaku Kuasa Hukum Kepala Disdikbud Jombang Senen saat menunjukkan bukti laporan ke Polda Jatim atas dugaan penyebaran video di Facebook (Rudiyanto)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Buntut dari penyebaran video yang di unggah oleh salah satu akun Facebook milik Siska S, akhirnya kini berujung laporan ke Polisi.

Bersama timnya, Advokat Syarahuddin selaku Kuasa Hukum Kepala Disdikbud Jombang Senen, melaporkan kasus penyebaran video tersebut ke Polda Jatim pada Rabu, (21/08/2024).

Syarahuddin dalam keterangannya menyampaikan, bahwa kliennya tersebut melaporkan akun Facebook milik Siska S, yakni dalam perkara dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik.

Baca Juga: Reskrim Polsek Jogoroto Jombang Ringkus 3 Orang Pengedar dan Ratusan Pil Koplo Berhasil Disita

"Kami melaporkan akun Facebook Siska S ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, karena telah mengunggah video tersebut di media sosial Facebook,"terangnya, saat konferensi pers di Kantor Hukum SSA Al-Wahid, Jalan Pierre Kapten Tendean Jombang, Kamis (22/8/2024).

Syarahuddin mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa menghadirkan kliennya tersebut, lantaran saat ini masih syok secara psikologis, karena adanya unggahan video dan berita yang beredar.

"Mohon maaf kami belum bisa menghadirkan Kepala Disdikbud Jombang, Bapak Senen dalam konferensi pers kali ini, karena beliau syok dengan adanya berita-berita yang tersebar di media tersebut. Klien kami saat ini syok, bahkan dampaknya ke pihak keluarga masing-masing dan itu kasihan,"imbuhnya.

Syarahuddin menyebut, belum tentu video dan caption yang beredar itu benar dan saat ini kasus masih dalam proses. Tidak menutup kemungkinan, jika ada pihak lain yang terlibat juga dilaporkan.

Baca Juga: Polri Sebut Pelaku Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Batu Malang Sudah Berbaiat ke ISIS

"Proses nanti yang akan berbicara. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak terkait soal pengunggahan video tersebut. Saat ini, hanya satu yang kami laporkan, yakni akun Facebook Siska S. Namun tidak menutup kemungkinan, jika ada pihak-pihak lain yang terlibat, maka akan kami laporkan juga,"tegasnya.

Lebih lanjut, Syarahuddin mengungkapkan, saat di Polda Jatim pihaknya juga menyerahkan barang bukti atas laporan akun Siska S.

"Sudah bersama screenshoot bukti video yang kami copy dari Facebook itu dan sama dokumen pendukung laine,"pungkas Syarahuddin.

Sebelumnya, dalam sebuah video tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama "Siska S" di berandanya pada Selasa, (20/08/2024).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Rudiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X