JOMBANG, MOCOSIK.COM - DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda pengucapan Sumpah Janji Jabatan Anggota DPRD Jombang, dengan masa jabatan 2024-2029 pada Rabu, (21/8/2024) pagi.
Sebanyak 50 anggota DPRD Jombang terpilih untuk masa keanggotaan 2024-2029, hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 telah resmi mengucap Sumpah Janji Jabatan, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang.
Rapat Paripurna tersebut dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Farid Alfarizi, didampingi Ketua DPRD Masud Zuremi, Wakil Ketua Donny Anggun, Arif Sutikno dan Pj Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M.
Baca Juga: Komposisi Nama Pimpinan DPRD Jombang Belum Terbentuk, Sekretaris DPRD Jombang: Baru Bahas Tatib
Pengucapan sSumpah Janji Jabatan Anggota DPRD Jombang, dengan masa jabatan 2024-2029 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/746/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pemberhentian anggota DPRD masa jabatan 2019 -2024.
Sedangkan peresmian pengangkatan Anggota DPRD Jombang masa jabatan 2024-2029, itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/ 747/KPTS/011.2/2024.
Pengucapan Sumpah Janji Jabatan Snggota DPRD Jombang terpilih tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Faisal Akbarudin Taqwa, usai pengambilan sumpah janji.
Pada Rapat Paripurna tersebut, juga menetapkan Pimpinan Sementara DPRD Jombang, yang dijabat oleh Masud Zuremi sebagai Ketua dan Wakil Ketua Sementara, Donny Anggun.
Masud Zuremi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pengambilan Sumpah Sanji Jabatan Anggota DPRD Jombang, ini adalah awal dari pengabdian dan amanah.
"Atas nama pimpinan sementara dan Anggota DPRD Jombang, saya menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Kabupaten Jombang, yang telah menggunakan hak pilihnya. Kepada Anggota DPRD Jombang yang dilantik, marilah kita bahu membahu dan bersinergi dalam melaksanakan amanah dan pengabdian kita sebagai Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, agar Kabupaten Jombang yang kita cintai ini, dapat bersaing dengan daerah lain di Indonesia,"pungkasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.
Diantaranya menegaskan, bahwa dalam kedudukan DPRD sebagai "Mitra Kepala Daerah", di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Artikel Terkait
Komisi B DPRD Jombang Kunker ke Kabupaten Kulon Progo DIY, Ini yang Disampaikan
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 4 Raperda Inisiatif, Ini Rinciannya
Anggota DPRD Jombang Kunker ke DIY dan Jawa Tengah, Ini Pembahasannya
Komisi B DPRD Jombang Minta Disdagrin Stabilkan Harga Ketersediaan Beras SPHP di Pasar Tradisional
Ketua DPRD Jombang Soroti Kelanjutan Lahan untuk Pasar Denanyar, Begini Kata Masud Zuremi
DPRD Jombang Terima Kunker DPRD Ngawi dan Kota Probolinggo Selama 3 Hari, Ini yang Dibahas