JOMBANG, MOCOSIK.COM - Dinas Peternakan Jombang melakukan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal, bagi pelaku usaha Pemotongan Ayam skala kecil dan menengah yang ada di kabupaten Jombang.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Peternakan Jombang, Ir. Tatik Setiawati, M.Si dan menghadirkan 30 orang peserta, yang dilaksanakan di Ruang Ettawa pada Rabu, (16/10/2024).
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada seluruh peserta, terkait undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Termasuk didalamnya adanya kewajiban bagi unit usaha pemotongan hewan dan unggas yang memiliki Sertifikat Halal, termasuk tata cara pengurusannya,"terang Tatik Setiawati.
Baca Juga: Pemkab Jombang Raih Penghargaan Juara II Pengembangan Industri Peternakan Sapi Potong
Tatik Setiawati mengatakan, dalam sosialisasi tersebut, hadir selaku narasumber adalah AM. Shalahuddin, SH, M.Pd, C.Ht, yang juga merupakan wakil ketua DPD Juleha Jombang dan Direktur Indonesia Halal Center.
"Salah satu persyaratan bagi unit pemotongan unggas untuk memiliki Sertifikat Halal adalah salah satunya harus memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) yang tersertifikasi,"katanya.
Adapun persyaratan dokumen untuk pengajuan Sertifikasi Halal diantaranya memiliki NIB (nomor induk berusaha), dokumen penyelia halal, data produk, proses manual produksi, sistem jaminan produk halal dan sertifikat Juleha.
"Untuk informasi lebih jelasnya, maka dapat diunduh pada laman bpjph.halal.go.id,"ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jombang, drh. Azis Daryanto menyampaikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Semua kelompok unit usaha, terutama hasil sembelihan dan jasa penyembelihan di Indonesia, harus sudah tersertifikasi halal pada 17 Oktober 2024. Jika belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, maka unit usaha tersebut dapat terkena sanksi,"tuturnya.
Azis Daryanto menjelaskan, sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pada acara tersebut, juga dilakukan penyerahan Sertifikat Halal RPH-R Jombang Kota dari Indonesia Halal Center, kepada Pihak Dinas Kabupaten Jombang yang diterima oleh drh. Azis Daryanto.
"Alhamdulillah, saat ini empat unit RPH-R milik Pemerintah Kabupaten Jombang seluruhnya telah memiliki sertifikat halal,"pungkas Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jombang, drh. Azis Daryanto.***
Artikel Terkait
Dinas Peternakan Jombang Pastikan Jelang Lebaran Zero PMK
Jelang Hari Raya Idul Adha 2024, Pj Bupati Jombang dan Dinas Peternakan Sidak Hewan Kurban
Dinas Peternakan Jombang Dukung Sistem Pelaporan Penyakit Hewan Berbasis Digital iSIKHNAS
Peringati Hari Rabies Sedunia 2024, Dinas Peternakan Jombang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis
Dinas Peternakan Jombang Terapkan Inovasi Si PatNer DasTer di Desa Plabuhan Jombang