Polisi Berhasil Kantongi Identitas Pelaku Perampokan Minimarket di Perum Citra Raya Jombang

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 15:42 WIB
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra (Humas Polres Jombang)
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra (Humas Polres Jombang)


JOMBANG, MOCOSIK.COM - Aksi pencurian di sebuah Minimarket, tepatnya di Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Selasa, (5/11/2024) pagi, kini mulai terungkap.

Hal itu setelah polisi tuntas melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV Alfamart, di Perum Citra raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek.

Bahkan, atas arahan dari Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk mengejar kawanan pencuri yang membawa kabur uang sejumlah Rp62 juta.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, bahwa anggota Satreskrim Polres Jombang membantu Polsek Diwek, untuk mengungkap aksi pembobolan Minimarket di Perum Citra Raya.

Dari hasil olah TKP, akhirnya polisi telah berhasil mengantongi identitas para Pelaku dan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan.

"Dari rekaman CCTV, kami berhasil mengungkap identitas Pelaku. Kita Satreskrim Polres Jombang mem back-up Polsek Diwek, dengan membentuk tim untuk mengejar Pelaku,"katanya, Selasa (05/11/2024).

Baca Juga: Viral Video Pencurian Gerobak dan Mesin Penggiling Tebu di Pasuruan, Begini Kata Kasat Reskrim

AKP Margono Suhendra menyebut, saat ini tim gabungan yang dibentuknya sudah mulai bergerak mencari Pelaku pembobolan. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres jajaran di sekitar Jombang.

"Polres Jombang sudah kolaborasi dengan jajaran Polres penyangga, seperti Kediri, Nganjuk, Lamongan dan Mojokerto,"ucapnya.

Untuk diketahui, sebuah Minimarket yang terletak di Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, dibobol 4 orang pencuri pada Pukul 03.00 WIB.

Dari aksi pencurian itu, para Pelaku berhasil menggondol uang tunai yang disimpan di dalam toko sejumlah Rp62 juta.

Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Jombang mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas lainnya, maka bisa melaporkan melalui Call Center 110.

"Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022,"imbau AKP Margono Suhendra.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X