"Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,"ungkap Mukhamad Misbakhun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sebelumnya memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting.***
Artikel Terkait
Momen Prabowo Beri Perhatian Sri Mulyani saat Kedinginan di London: Pakai Mantel, Nanti Sakit!
Prabowo Unggah Momen Elus Larry the Cat, Warganet Candai Bobby: Siapa Tau Lagi Galau
Prabowo Unggah Foto Bareng Raja Charles, Sampaikan Hormat dan Undang Berkunjung ke Indonesia
Prabowo Unggah Foto Bareng Raja Charles di Istana Buckingham, Warganet: Bangga Menyaksikannya
Sambutan Meriah Kedatangan Prabowo oleh MBZ, Dentuman Meriam hingga Pasukan Berkuda dan Unta