JOMBANG, MOCOSIK.COM - Seorang wanita muda berinisial MA (19), asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara dibekap di Kamar Kost Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
MA nekat membunuh anaknya sendiri, karena panik dengan suara tangisan bayi perempuan yang baru dilahirkannya di dalam Kamar Kost.
"Pelaku membekap mulut Bayi hingga Bayi kurang oksigen. Indikasi itu sudah dibenarkan oleh tim medis, bahwa kematian bayi karna kekurangan oksigen,"terang Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim, AKP Margono Suhendra, Selasa (17/12/2024).
AKP Margono Suhendra mengatakan, selain membekap mulut bayi, MA juga memotong tali pusar dengan asbak, sebab tak ada benda tajam lainnya di kamar kos.
Baca Juga: Ungkap Kasus BBM Bersubsidi di Jombang, 3 Pelaku dan Ribuan Liter Solar Diamankan Polisi
Kronologi bermula, saat MA menikah dalam kondisi sudah hamil dengan pria lain. Namun sebelum menikah, suami sahnya ini sudah tau kalau terduga Pelaku sudah hamil, tapi tetap dilakukan pernikahan.
"Setelah 3 hari menikah, MA melarikan diri sehingga suami sahnya melaporkan ke Polres Gresik,"ungkapnya.
Dalam pelariannya, MA ternyata kos di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang hingga melakukan persalinan.
"Pada bulan November, MA melakukan kos di daerah Peterongan, pada 11 Desember MA merasa bahwa terjadi kontraksi di kandungannya dan melahirkan sendiri,"kata AKP Margono Suhendra.
Kasatreskrim menjelaskan, alasan MA melarikan diri tak lain ingin menghilangkan jejak kehamilannya yang diduga dengan pacar lamanya.
"Modusnya, MA ini menghindar dari keluarga untuk menghilangkan jejak kehamilannya. Bayi itu diduga hasil hubungannya dengan pacar yang lama. Pelaku belum kita mintai keterangan, karena kondisinya masih kurang stabil,"jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, selain mengamankan Pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, asbak salah satu fasilitas yang digunakan saat melahirkan untuk memotong tali pusar dan pakaian, serta alat komunikasi.
"Saat ini, MA masih dalam pendampingan PPA dan ditempatkan di rumah aman karena kondisinya belum stabil,"imbuhnya.
"Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UUD 35 Tahun 2014 dan pasal 340 KUHP denga ancaman hukuman kurang lebih 15 Tahun,"pungkas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.***
Artikel Terkait
Peringati HUT Bhayangkara ke 78, Polsek Kabuh Polres Jombang Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama
Hari Ketiga Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Jombang Tilang 89 Pelanggar di Simpang Empat Sambong
Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Jombang Berikan Edukasi Pelajar Tertib Lalu Lintas
Gerebek Lokasi Angkringan Kopi di Kota Santri, Polres Jombang Bekuk 18 Remaja yang Sedang Asyik Miras
Viral Aksi Perampokan di Sumobito Terekam CCTV, Polres Jombang Terjunkan Timsus Buru Pelaku