Melintas Saat Konvoi, Remaja Asal Mojowarno Jombang Babak Belur Dikeroyok 3 Pelajar

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 21:55 WIB
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra  (Humas Polres Jombang)
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra (Humas Polres Jombang)

Atas kejadian itu, korban dan dua temannya langsung melaporkannya ke Polsek Jogoroto. Karena para Pelaku masih dibawah umur, maka penanganan perkara di limpahkan ke PPA Satreskrim Polres Jombang.

"Kini ketiga Pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,"pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X