Atas kejadian itu, korban dan dua temannya langsung melaporkannya ke Polsek Jogoroto. Karena para Pelaku masih dibawah umur, maka penanganan perkara di limpahkan ke PPA Satreskrim Polres Jombang.
"Kini ketiga Pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Viral di Medsos Konvoi Bawa Sajam, 6 Pemuda Diamankan Polres Ponorogo
Hendak Konvoi ke Pemukiman Warga Sumobito Jombang, 21 Orang Perguruan Silat Diamankan Polisi
Viral di Medsos Konvoi Bawa Sajam, 7 Anggota Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polres Jombang
Keroyok Pedagang Pentol Saat Konvoi, Oknum Pesilat di Menganti Gresik Diringkus Polisi
Polda Jatim Ringkus 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Artis dan Model dengan Modus Casting Talent