"Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta/tahun dan lain sebagainya. Jadi paket ini semua nilainya Rp38,6 triliun,"jelasnya.***
"Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta/tahun dan lain sebagainya. Jadi paket ini semua nilainya Rp38,6 triliun,"jelasnya.***
Sumber: Promedia Teknologi Indonesia
Artikel Terkait
Prabowo Optimistis dengan Perekonomian RI: Banyak yang Tak Yakin, Kita Buktikan
Menteri Bappenas: Program Makan Bergizi Gratis akan Dorong Permintaan Baru Hasil Tani Lokal
Kepala Bappenas: RPJMN Targetkan 0% Kemiskinan Ekstrem pada 2026
Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor DPRD Jombang
Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor DPRD Jombang