Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo: Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 21:37 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 Persen tidak berlaku untuk barang dan jasa golongan masyarakat berada atau mampu (Promedia Teknologi Indonesia)
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 Persen tidak berlaku untuk barang dan jasa golongan masyarakat berada atau mampu (Promedia Teknologi Indonesia)

"Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta/tahun dan lain sebagainya. Jadi paket ini semua nilainya Rp38,6 triliun,"jelasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Promedia Teknologi Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X