KPU Jombang Tetapkan Warsubi - Salmanudin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025 - 2030

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 10 Januari 2025 | 07:00 WIB
KPU Jombang Tetapkan Warsubi - Salmanudin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025 - 2030 (Rudiyanto)
KPU Jombang Tetapkan Warsubi - Salmanudin Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025 - 2030 (Rudiyanto)

 

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih, pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka, di Kantor KPU Kabupaten Jombang, pada Kamis (9/01/2025).

Kedatangan Pasangan Calon Bupati Terpilih H. Warsubi dan Pasangan Calon Wakil Bupati Terpilih Salmanudin Yazid (Gus Salman), disambut langsung oleh Pj Bupati Jombang, Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M., Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, S.H., M.Si.

Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih, H Warsubi dan Gus Salman memasuki ruang rapat didampingi oleh istri dan tim pemenangan.

Adapun diantaranya yaitu: Forkopimda, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ketua Partai Politik (Parpol), anggota parpol dan atau gabungan parpol, Liaison Officer (LO) masing-masing calon terpilih dan jajaran pejabat Pemkab Jombang, juga turut hadir dalam rapat pleno ini.

Rapat Pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Jombang dan didampingi komisioner masing masing bidang.

Baca Juga: KPU Jombang Gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur membacakan Keputusan KPU No 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU No 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,"ucapnya.

Kesatu menetapkan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 Saudara Haji Warsubi, S.H., M.Si., dan saudara Haji Salmanudin, S.Ag., M.Pd., dengan perolehan suara 515.880 atau 74,88% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jombang Tahun 2024.

"Kedua, penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan, sekaligus sebagai pengumuman pada Hari Kamis Tanggal Sembilan Bulan Januari Tahun 2025 pukul 09.50 WIB. Ketiga, keputusan ini mulai berlalu pada tanggal ditetapkan,"tambahnya.

Keputusan yang dibacakan oleh Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur ini disepakati oleh LO dari masing-masing pasangan calon.

Bupati Jombang terpilih, H Warsubi didampingi Wakil Bupati terpilih Gus Salman dalam sambutannya mengucapkan terimakasih, terkhusus kepada paslon nomor urut 01 yang ambil bagian dalam proses demokrasi, serta meminta maaf apabila ada kesalahan dalam proses Pilkada Serentak tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Rudiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X