Buntut Kasus DWP, Dua Personel Dijatuhi Sanksi Demosi dan Penempatan Khusus

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 21:00 WIB
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago (Divisi Humas Polri)
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago (Divisi Humas Polri)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Polri kembali memberikan sanksi kepada dua personelnya, terkait pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia (WNA) penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).

Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago menyampaikan, bertambahnya pelanggar ini usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnnya, ada 18 anggota Polri yang diproses dan menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).

Kedua polisi tersebut berinisial HK dan JA. Mereka menjalani sidang di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

"Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini,"terangnya.

Baca Juga: Divhumas Polri Ungkap Hasil Perkembangan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

Kombes Erdi Chaniago menyebut, adapun keduanya dijatuhi sanksi berupa demosi dan penempatan khusus.

"Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun, ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse) dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari,"ucapnya.

Menurutnya, dari sanksi ini, kedua pelanggar menyatakan banding.

"Pelanggar menyatakan Banding,"tutur Kabagpenum Divhumas Polri.

Kombes Erdi Chaniago menegaskan, bahwa sidang Etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri, yang akan menindak tegas kepada terduga pelanggar. Bahkan, prosesnya juga dipantau oleh Kompolnas RI.

"Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri, telah menindak tegas kepada Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan, serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X