JOMBANG, MOCOSIK.COM - Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar, spesialistik dan/atau subspesialistik secara komprehensif.
Klinik merupakan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, sehingga pelaku usaha harus memiliki legalitas perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tanggal 31 Januari 2025
Dinas Kesehatan Jombang melaksanakan Verifikasi lapangan terhadap pengajuan sertifikat standar Calon Klinik utama BriGLOW yang beralamat di Jalan Kapten Tendean Kelurahan Pulolor Kecamatan Jombang.
Baca Juga: Humas Menyapa, RSUD Jombang Mengenal Penyakit Dalam Tuberkulosis Laten
Sementara itu, visitasi diikuti oleh DPMPTSP Kabupaten Jombang, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, PKFI Kabupaten Jombang dan Puskesmas Pulolor.
Verifikasi ini dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis pengajuan sertifikat standar Calon Klinik utama BriGLOW, serta melihat kesesuaian sarana, prasarana, SDM, Pelayanan, kefarmasian dan laboratorium out put dari verifikasi adalah berita acara kesesuain Klinik dan Data teknis yang merupakan rekomendasi penerbitan Sertifikat standar.***
Artikel Terkait
Cegah Penyakit Degeneratif tidak Menular, Tim Medis Rehabilitasi RSUD Jombang Ajak Pasien Lansia Ikuti Latihan Menari Remik
Humas Menyapa, RSUD Jombang Mengenal Penyakit Dalam Tuberkulosis Laten
Momen Bahagia, 6 Bayi Lahir di RSUD Jombang Bertepatan HUT RI ke 79
Dental Splinting, Upaya Menstabilkan Gigi Goyah Layanan Medis di Poli Gigi RSUD Jombang
Dipenghujung Akhir Tahun 2024, RSUD Ploso Jombang Peringati HUT ke 13