Polri Tangkap Penyebar Video Deepfake Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Raih Keuntungan Hingga Rp65 Juta

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 09:00 WIB
Bareskrim Polri menangkap inisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan (Divisi Humas Polri)
Bareskrim Polri menangkap inisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan (Divisi Humas Polri)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap inisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan video deepfake.

Dalam kasus ini, tersangka menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulayani.

"Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,"terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Polri Tangkap Pelaku Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

Himawan Bayu Aji menjelaskan, JS mendapat video tersebut dengan cara mendownload unggahan dari akun instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci "prabowo give away".

"Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,"jelasnya.

Menurutnya, tersangka JS menggunakan modus operandi menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia.

Selanjutnya, video deepfake itu ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.

"Masyarakat yang tertarik, harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah,"ungkap Himawan Bayu Aji.

Himawan Bayu Aji menyampaikan, kepada penyidik, tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan hingga Rp65 juta. Adapun total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang.

"Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,"tuturnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik dan Pasal 378 KUHPidana.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X