"Pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Vario, serta 1 (satu) unit Handphone korban dengan maksud untuk dijual kepada orang lain untuk mendapatkan uang,"ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, jenis Beat, 2 (dua) unit Handphone merk Oppo dan 14 (empat belas) lembar uang seratusan dengan jumlah 1.400.000.
"Ketiga tersangka dijerat dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP,"pungkas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.***
Artikel Terkait
Ungkap Misteri di Balik Penemuan Mayat Wanita di Kediri, Kasat Reskrim: Tersangka Ayah Kandungnya
Viral Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Warga Jombang Didalam Karung Saat Mancing! Selengkapnya Baca Ini
Ungkap Misteri Penemuan Mayat Mutilasi di Jombang, AKP Aldo Febrianto: Ada 4 Saksi yang Diperiksa
Heboh, Warga Desa Pacarpeluk Jombang Temukan Mayat Miss X Mengapung di Aliran Sungai Kanal
Terungkap! Ini Identitas Mayat Miss X yang Ditemukan Warga Jombang Mengapung di Aliran Sungai Kanal Turi Tugorono