JOMBANG, MOCOSIK.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, menggelar acara sosialisasi, serta Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Hibah Tahun 2025.
Acara tersebut digelar di Aula 2 Disdikbud Jombang, dengan dihadiri 106 Kepala Lembaga Penerima Hibah Tahun 2025. Kamis (20/2/2025) pagi.
Plh. Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Wor Windari dalam sambutannya menyampaikan, bahwa lembaga penerima hibah harus bertanggungjawab secara fisik maupun administrasi. Jika ada lembaga yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka dipastikan tidak akan bisa mendapatkan hibah diperiode selanjutnya.
Baca Juga: Disdikbud Jombang Gelar Bimtek Penjaminan Mutu Pendidikan bagi Pengawas SD
"Anggaran berapapun yang kita terima, harus kita pertanggungjawabkan. Saya tidak ingin ada masalah, yang tanda tangan nanti saya dan jenengan,"tegasnya.
Wor Windari juga mengingatkan akan pentingnya koordinasi dan jika ada suatu hal yang tidak paham, jangan segan-segan untuk bertanya ke Disdikbud Kabupaten Jombang.
"Ketepatan waktu dalam mengumpulkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) harus benar-benar diperhatikan. Adapun lembaga yang mendapatkan Pembangunan Gedung diatas Rp100.000.000, harus mendapatkan rekom dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang,"pungkasnya.
Perlu diketahui, dari 106 Lembaga Penerima Hibah Tahun 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/90/415.10.1.3/2025 tanggal 14 Februari 2025 dengan nominal mencapai Rp15.735.000.000.***
Artikel Terkait
Tangis Haru Prabowo Pecah saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru: Kami akan Upayakan Terus
Disdikbud Jombang Gelar Rapat Program Kerja Bidang Pembinaan yang Diikuti 522 Kepala SD
Disdikbud Jombang Gelar Bimtek Pembimbing Pendidikan Diniyah Jenjang SD Tahun 2025
Inilah Tujuh PTKIN Ranking Tertinggi Universitas Terbaik di Dunia Versi EduRank 2024
Disdikbud Jombang Gelar Sosialisasi Gaji Tahun 2025 Bersama Bendahara se Jombang