JOMBANG, MOCOSIK.COM - E-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Aplikasi e katalog ini menjadi marketplace untuk pengadaan barang di lingkungan pemerintahan. Tentunya, aplikasi ini digadang-gadang sejumlah pihak sebagai sistem yang bisa mencegah korupsi pengadaan barang dan jasa.
Namun, rupanya pengadaan barang dan jasa Pemerintah, ini seringkali menjadi lahan basah bagi sejumlah oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
Baca Juga: Tempati Rumah Dinas di Pendopo, Bupati Jombang Tasyakuran Bersama Pejabat Pemkab
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam data pengadaan tersebut menunjukkan beberapa kali telah dilakukan pemilihan terhadap penyedia yang sama dalam 4 tahun berturut-turut.
Bahkan, dalam pengadaan barang dan jasa melalui e katalog, ini terlihat ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian terus menerus di perusahaan, atau nama penyedia yang sama.
Dalam hal ini, beberapa media mencoba untuk melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, salah satunya Kepada Dinas Sosial Kabupaten Jombang.
Ketika ditanya terkait jenis pengadaan barang dan jasa apa saja yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat, pihaknya menyampaikan jika pengadaan tersebut dengan jenis transaksi melalui e katalog.
"Saya selaku di Dinas Sosial sebagai pengguna anggaran, terkait pengadaan barang dan jasa terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan. Kebetulan untuk hari ini, yang bersangkutan masih Dinas Luar (DL) di Surabaya,"kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Hari Purnomo pada Kamis, (6/3/2025).
Baca Juga: Disperindag Jombang Fasilitasi Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan, Begini Caranya Gratis
Hari Purnomo mengatakan, terkait konfirmasi hasil data yang diperoleh, ia nanti akan mempertemukan dengan PPK untuk memberikan klarifikasi jawaban tersebut.
"Mungkin besok kami akan hubungi dan segera pertemukan,"ujarnya.
Ditanya terkait metode pemilihan melalui e purchasing, itu kontrak harga barang yang ditentukan kisaran berapa dan nama penyedianya.
" Yang ngerti teknis adalah pihak PPK dan itu melalui by system. Sedangkan untuk nama penyedia barang, saya tidak mengetahui dan yang tandatangan adalah PPK,"pungkas Kadinsos.***
Artikel Terkait
Cegah Korupsi, Pemkab Jombang Ikuti Grand Launching IKPD MCP Tahun 2025
Komisi A DPRD Jombang Panggil Bapenda Tinjau Perbedaan Nilai PBB-P2 di Satu Zona yang Sama
Serah Terima Jabatan Ketua TP KK, Bupati Jombang: Sinergi Pemerintah Daerah dan PKK Harus Diperkuat
Sertijab Penyampaian Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Jombang Periode 2025-2030
Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja, Kapolres Kunjungi SMAN 1 Jombang