Kasak Kusuk Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa di Jombang Terselubung, Begini Kata Kepala Dinas

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 08:42 WIB
Ilustrasi Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa di Jombang Terselubung (rajarak.co.id)
Ilustrasi Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa di Jombang Terselubung (rajarak.co.id)


JOMBANG, MOCOSIK.COM - E-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Aplikasi e katalog ini menjadi marketplace untuk pengadaan barang di lingkungan pemerintahan. Tentunya, aplikasi ini digadang-gadang sejumlah pihak sebagai sistem yang bisa mencegah korupsi pengadaan barang dan jasa.

Namun, rupanya pengadaan barang dan jasa Pemerintah, ini seringkali menjadi lahan basah bagi sejumlah oknum untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga: Tempati Rumah Dinas di Pendopo, Bupati Jombang Tasyakuran Bersama Pejabat Pemkab

Berdasarkan data yang dihimpun, dalam data pengadaan tersebut menunjukkan beberapa kali telah dilakukan pemilihan terhadap penyedia yang sama dalam 4 tahun berturut-turut.

Bahkan, dalam pengadaan barang dan jasa melalui e katalog, ini terlihat ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian terus menerus di perusahaan, atau nama penyedia yang sama.

Dalam hal ini, beberapa media mencoba untuk melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, salah satunya Kepada Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Ketika ditanya terkait jenis pengadaan barang dan jasa apa saja yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat, pihaknya menyampaikan jika pengadaan tersebut dengan jenis transaksi melalui e katalog.

"Saya selaku di Dinas Sosial sebagai pengguna anggaran, terkait pengadaan barang dan jasa terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan. Kebetulan untuk hari ini, yang bersangkutan masih Dinas Luar (DL) di Surabaya,"kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Hari Purnomo pada Kamis, (6/3/2025).

Baca Juga: Disperindag Jombang Fasilitasi Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan, Begini Caranya Gratis

Hari Purnomo mengatakan, terkait konfirmasi hasil data yang diperoleh, ia nanti akan mempertemukan dengan PPK untuk memberikan klarifikasi jawaban tersebut.

"Mungkin besok kami akan hubungi dan segera pertemukan,"ujarnya.

Ditanya terkait metode pemilihan melalui e purchasing, itu kontrak harga barang yang ditentukan kisaran berapa dan nama penyedianya.

" Yang ngerti teknis adalah pihak PPK dan itu melalui by system. Sedangkan untuk nama penyedia barang, saya tidak mengetahui dan yang tandatangan adalah PPK,"pungkas Kadinsos.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X