Pengadaan Barang dan Jasa Dinilai Terselubung, Begini Respon Kadinsos Jombang dan Penyedia

photo author
- Senin, 10 Maret 2025 | 19:59 WIB
Ilustrasi Dugaan praktik monopoli dan kurangnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa  (Pinterest)
Ilustrasi Dugaan praktik monopoli dan kurangnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa (Pinterest)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Dugaan praktik monopoli dan kurangnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Sosial Kabupaten Jombang selama periode 2022-2024, terus menuai pertanyaan.

Pasalnya, dugaan ini muncul setelah ditemukan indikasi, bahwa sejumlah pengadaan barang dan jasa yang bernilai ratusan juta rupiah, ini diduga dikuasai oleh satu penyedia.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, terdapat beberapa kali pengadaan, dengan penyedia yang sama dan terpilih secara berulang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. 

Baca Juga: Pererat Ukhuwah di Bulan Ramadan, Bupati Jombang Sahur Keliling Bersama Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid

Menanggapi hal ini, beberapa Media dan LSM mencoba untuk menggali informasi tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

"Saya menghormati itikat panjenengan untuk melakukan klarifikasi secara lisan. Oleh karena itu, saya juga akan menjawab secara lisan. Namun sebatas informasi yang bisa saya sampaikan, karena secara normatif aturannya kalau external mau minta informasi, ada jalur resmi yang namanya PPID di Kominfo,"kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Hari Purnomo pada Jumat, (7/3/2025).

Menurutnya, proses yang harus dilalui ribet (susah) dan harus mengirim surat ke PPID terlebih dahulu.

"Setelah itu, minta pendapat ke kita dan itu aturan resminya. Saya anggap njenengan punya itikat baik, yakni konfirmasi melalui lisan. Tentunya apa yang kami sampaikan, itu sebatas yang bisa kami publish dan akan kami sampaikan secara umum,"ucap Hari Purnomo.

Hari Purnomo menyebut, yang jelas untuk pengadaan selama ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan melalui saluran atau sistem, yang memang di wajibkan oleh semua Instansi Pemerintah.

"Pengadaan barang dan jasa yang notabenenya kita melalui e-Purchasing /e katalog dan nanti bisa di jelaskan oleh temen-temen dari pihak Pembuat Komitmen (PPKOM) dan bagian Pengadaan,"tutupnya.

Sementara itu, Reza salah satu bagian pengadaan barang dan jasa (PBJ) menyampaikan, bahwa penyedia itu daftar verifikasinya melalui system LPSE pengadaan barang dan jasa dan SB, itu bentuknya UD.

"Jadi system di e-Purchasing, itu ketika saya membeli suatu barang namanya verified vendors. Jadi siapapun yang tidak masuk etalase dan punya hak untuk daftar, serta bersaing dalam etalase tersebut,"katanya.

Menurutnya, sebelum melangkah ke proses selanjutnya ada filter, salah satunya adalah perencanaan pengadaan yang membandingkan harga terendah, atau spesifikasi teknis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X