Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri menegaskan, akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri.
Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.
Komjen Pol Wahyu Widada mengimbau masyarakat, agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.
"Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
TNI Polri Buru KKB Pimpinan Aske Mabel yang Tembak Lima Warga Sipil di Yalimo Papua
Mau Jadi Perwira Polri? Seleksi SIPSS 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya Berikut Ini
Korps Brimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional Brimob Xtreme 2025
Komjen Pol Dedi Prasetyo Tegaskan Rekrutmen Polri Harus Makin Ketat
Dirtipideksus Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan FH Jadi Tersangka TPPU