BPKAD Jombang Gelar Rekonsilisasi Perhitungan Silpa Pengelolaan Dana DBHCT 2024

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Selasa, 25 Maret 2025 | 23:34 WIB
BPKAD Jombang menggelar desk rekonsiliasi perhitungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pengelolaan dana DBH CHT TA 2024 (jombangkab.go.id)
BPKAD Jombang menggelar desk rekonsiliasi perhitungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pengelolaan dana DBH CHT TA 2024 (jombangkab.go.id)


JOMBANG, MOCOSIK.COM - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, melakukan desk rekonsiliasi perhitungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pengelolaan dana DBH CHT TA 2024 untuk Propinsi dan Kabupaten/ Kota di Propinsi Jawa Timur. Selasa, (18/3/2025).

Desk rekonsiliasi perhitungan tersebut dilakukan secara zoom meeting, oleh Biro Perekonomian Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI.

Pengelolaan DBH CHT Kabupaten Jombang tahun 2024, ini dilaksanakan beberapa OPD, yakni untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat dilakukan oleh Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrin, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, dan Dinas PUPR. 

Baca Juga: Gandeng Bea Cukai Kediri, Satpol PP Jombang Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Bandar Kedungmulyo

Adapun Bidang Penegakan Hukum, ini dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi, Satuan Polisi Pamong Praja. Sedangkan untuk Bidang Kesehatan, dilakukan oleh Dinas Kesehatan, RSUD Jombang dan RSUD Ploso.

Selanjutnya, untuk membiayai prioritas Daerah DBH CHT Kabupaten Jombang digunakan untuk membayar Jaminan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja buruh pabrik Rokok dan Pekerja rentan.

Kepala BPKAD Jombang, M. Nashrulloh, SE, M.Si menyampaikan, bahwa hasil desk pengelolaan DBH CHT Kabupaten Jombang sudah sesuai dengan Ketentuan dalam PMK nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau baik numenklatur belanja, aktifitas/ kegiatan, proporsi besaran anggaran belanja dan output kegiatan.

"Realisasi kinerja pengelolaan DBH CHT Kabupaten Jombang Tahun 2024 sebesar 92,49%. Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024, harus dianggarkan kembali pada Perubahan RKP 2025 atau Penyusunan RKP 2026,"katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X