Eksekusi Lahan Warisan Mantan Bupati Jombang Nyono Suherli Berujung Ricuh

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Senin, 28 April 2025 | 19:15 WIB
Advokat Ristya Rahmawati, S. H, kuasa hukum pihak anak almarhum Nyono Suharli dan Panitera PA Jombang (Rudiyanto)
Advokat Ristya Rahmawati, S. H, kuasa hukum pihak anak almarhum Nyono Suharli dan Panitera PA Jombang (Rudiyanto)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Pelaksanaan eksekusi lahan warisan seluas 11.572 meter persegi milik almarhum mantan Bupati Jombang, Nyono Suherli di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Jombang sempat diwarnai kericuhan.

Kuasa hukum ahli waris memprotes eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama (PA) Jombang, yang dianggap menyimpang dari isi putusan.

Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.

Baca Juga: Tiga Jenderal Pimpin Pencarian Iptu Tomi S. Marbun yang Hilang di Hutan Papua Barat

Namun, menurut kuasa hukum anak-anak almarhum, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan isi putusan, karena panitera memilih membagi objek warisan dari satu SHM saja dengan pertimbangan asas manfaat.

"Panitera mengambil inisiatif sendiri membagi hanya pada satu SHM dengan pertimbangan asas manfaat. Ini tentu tidak sesuai bunyi putusan dan melanggar rasa keadilan pada pihak kami,"kata Advokat Ristya Rahmawati, S. H, kuasa hukum pihak anak almarhum, pada Sabtu, (26/4/2025).

Ristya Rahmawati menilai, bahwa langkah panitera ini bertentangan dengan rasa keadilan dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

"Dimana jika terjadi hal serupa, Panitera sekehendaknya saja menentukan tanpa melalui kesepakatan para pihak yang berperkara,"ujarnya.

Advokat Kasful Hidayat menambahkan, pihaknya mempertanyakan kewenangan PA Jombang dalam melaksanakan putusan yang berdasarkan "Azas Manfaat". Sehingga, menentukan berdasar kehendak sendiri obyek untuk pemohon eksekusi dan obyek yang lainnya untuk termohon.

"Apakah eksekusi yang diajukan perlawanan dan terjadi masalah dilapangan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, atau hanya sesuai bukti dalam persidangan. Dan apakah eksekusi yang didasarkan pada "Azas Manfaat" ini hanya berlaku dalam kasus ini saja, atau pada semua kasus yang masuk Pengadilan Agama ?,"tanya dia.

Menanggapi hal ini, Panitera PA Jombang Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES, menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan eksekusi telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA).

"Memang awalnya ini adalah perkara sengketa waris yang di sidangkan di Pengadilan Agama (PA) Jombang, dan telah diputuskan. Kemudian pihak istri tidak terima dan mengajukan upaya hukum banding dan sudah diputus lagi dari PTA Surabaya dengan pembagian yang sama juga dengan di PA Jombang. Karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan kedua belah pihak tidak mengajukan upaya hukum kasasi maka pihak istri (bu Nanik ) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi,"terangnya. Senin, (28/4/2025). 

Baca Juga: Bupati Jombang Respon Video Viral Kepala Sekolah SDN Jipurapah 2 Plandaan Naik Trail di Jalan Rusak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X