Ketua DPC Projo Jombang Bambang Widjatnarko: Stop Narasi Jahat Kepada Budi Arie Setiadi

photo author
- Senin, 19 Mei 2025 | 12:59 WIB
Ketua DPC Projo Jombang Bambang Widjatnarko menyoroti pemberitaan tentang kasus judi online kepada Budi Arie Setiadi (Ketua DPC Projo Jombang)
Ketua DPC Projo Jombang Bambang Widjatnarko menyoroti pemberitaan tentang kasus judi online kepada Budi Arie Setiadi (Ketua DPC Projo Jombang)

 

MOCOSIK.COM - Akhir pekan ini pemberitaan ramai tentang kasus judi online, terutama mengenai isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dakwaan terhadap empat terdakwa tersebut sebenarnya sudah dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, (14/5/2025).

Sejumlah media baru menayangkan ceritanya sejak Jumat yang lalu, yakni mengenai alokasi sogokan untuk Menkominfo RI (kala itu) Budi Arie Setiadi yang dipersiapkan oleh para terdakwa.

Kini, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Koperasi. Karena namanya disebut dalam surat dakwaan, langsung dipilih menjadi tema berita.

"Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat, atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi yang juga Ketua Umum DPP PROJO, terlibat dan menerima sogokan duit haram Judi Online,"kata Ketua DPC Projo Jombang, Bambang Widjatnarko.

Baca Juga: 23 Preman Berkedok Jukir Liar Ditangkap di Bogor, Polisi Sita Uang Pungli dan Miras

Dikatakan Bambang, bahwa publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas Judi Online selama menjabat sebagai Menkominfo.

"Dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa, jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs Judi Online adalah kesepakatan para terdakwa. Surat dakwaan menyebut, para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa,"ujarnya.

Dakwaan JPU tidak menyebutkan, jika Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut.

"Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri,"tegas Bambang, sosok senior di Projo.

Menurutnya, framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif. Lalu digabungkan dengan informasi-informasi yang tidak berkaitan dengan inti permasalahan.

"Tujuannya, agar khalayak mengikuti atau mengamini kemauan aktor pembuat framing,"tambahannya.

Ketua Projo Jombang menjelaskan, keutuhan informasi menjadi penting untuk memahami persoalan. Maka, penjelasan ini saya sampaikan agar publik memahami.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Ketua DPP Projo Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X