DIY, MOCOSIK.COM – Polda DIY menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 2024.
Penetapan tersangka Christiano Tarigan, dilakukan pada Selasa (27/5/2025) siang.
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Sabtu, (24/5/2025) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Argo Ericko meninggal dunia di lokasi setelah sepeda motornya ditabrak oleh mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dilakukan oleh Satlantas Polresta Sleman dengan asistensi dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda DIY.
"Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dengan menetapkan satu tersangka, pengemudi BMW berinisial CPP yang juga masih berstatus mahasiswa dan berasal dari kampus yang sama dengan korban,"ujar Ihsan, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Tinjau Stasiun Tugu DIY, Kapolri : Mudik Gunakan Kereta Api Bisa Jadi Alternatif
Christiano Tarigan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
Penyidik saat ini masih melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Komisi B DPRD Jombang Kunker ke Kabupaten Kulon Progo DIY, Ini yang Disampaikan
Anggota DPRD Jombang Kunker ke DIY dan Jawa Tengah, Ini Pembahasannya
Tinjau Stasiun Tugu DIY, Kapolri : Mudik Gunakan Kereta Api Bisa Jadi Alternatif
Jombang Launches 2025 Millennial Scholarship Program for Underprivileged High Achievers
Bersama Pemimpin ASEAN, Prabowo Teken Langkah Strategis dalam Deklarasi Kuala Lumpur