Kepala KUA Kini Bisa Dijabat Penyuluh Agama, Ini Ketentuan Terbarunya

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Minggu, 1 Juni 2025 | 10:20 WIB
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili dalam acara Kalibrasi Standar Kompetensi Jabatan SDM KUA di Bandung (kemenag.go.id)
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili dalam acara Kalibrasi Standar Kompetensi Jabatan SDM KUA di Bandung (kemenag.go.id)

 


BANDUNG, MOCOSIK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan perubahan penting dalam tata kelola Kantor Urusan Agama (KUA).

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, jabatan Kepala KUA kini dapat dijabat oleh PNS Penyuluh Agama Islam, selain PNS Penghulu.

Hal itu disampaikan Kasubdit Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili dalam acara Kalibrasi Standar Kompetensi Jabatan SDM KUA di Bandung, Rabu (28/5/2025).

"Dengan perubahan ini, kepala KUA tidak hanya bisa berasal dari penghulu, tetapi juga dari Penyuluh Agama Islam. Bahkan, KUA bisa dipimpin oleh Penyuluh Agama Islam perempuan,"terangnya.

Baca Juga: Ratusan Jemaah Haji di Jombang Ikuti Bimbingan Manasik dari Kemenag, Begini Harapan Bupati

Menurutnya, perubahan ini juga mengacu pada PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT), yang mengatur kepemimpinan di lingkungan KUA.

"KUA adalah UPT di bawah binaan Ditjen Bimas Islam, sehingga kepala KUA adalah fungsional di bawah Ditjen Bimas Islam, yaitu penghulu dan Penyuluh Agama Islam,"jelas Wildan Hasan Syadzili.

• Seleksi Kepala KUA Lebih Mudah dan Cepat

Wildan Hasan Syadzili juga menekankan, bahwa seleksi calon Kepala KUA akan dilakukan dengan serius namun tetap mengutamakan kemudahan dan kecepatan.

"Pak Dirjen (Bimas Islam) selalu mengingatkan kami agar fokus pada solusi. Kekosongan jabatan kepala KUA harus segera teratasi, karena kebutuhan layanan KUA sangat bergantung pada keberadaan kepala KUA definitif,"ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa penyuluh Agama Islam harus semakin merasa terhubung dengan KUA.

"Penghulu harus menyesuaikan diri dan membangun sinergi dengan kepemimpinan baru di KUA. Kita bersama-sama berjuang mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan di kecamatan dan tidak hanya untuk pencatatan nikah, tetapi juga pelayanan lainnya,"tambahnya.

• Tugas Kepala KUA Berdasarkan Fungsi Asal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X