SURABAYA, MOCOSIK.COM – Lima orang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya setelah terbukti menduduki lahan milik warga dan menyewakannya secara ilegal dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).
Aksi tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, bahwa para pelaku memanfaatkan lahan kosong yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama. Mereka kemudian memasang bendera ormas untuk menciptakan kesan bahwa lahan tersebut merupakan milik kelompok mereka.
"Karena pemilik lahan tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu dan disewakan ke orang lain,"katanya dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: 23 Preman Berkedok Jukir Liar Ditangkap di Bogor, Polisi Sita Uang Pungli dan Miras
Para pelaku diketahui menyasar lahan di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42. Setelah menduduki lahan, mereka membangun kios dan menyewakannya kepada masyarakat.
Investigasi lebih lanjut mengungkap, bahwa ormas yang digunakan sebagai penanda tidak memiliki legalitas resmi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
"Hasil penyelidikan lebih dalam menunjukkan bahwa kelompok ini tidak memiliki legalitas formal apa pun,"ujarnya.
Kelima pelaku yang kini ditahan adalah, MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42). MS disebut sebagai otak dari penyewaan lahan, sementara M bertugas mengumpulkan uang sewa dan menyetorkannya kepada MS. Tiga pelaku lainnya masuk ke rumah-rumah kosong, mengambil perabotan, dan menjualnya.
Selain menduduki lahan secara ilegal, para pelaku juga mencuri barang dari rumah kosong. Nilai hasil penjualan perabotan mencapai Rp1.250.000. Pendapatan dari penyewaan lahan masih dalam proses pendataan oleh kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, diantaranya: Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin
"Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"tegas AKBP Aris.
Artikel Terkait
Polres Pasuruan Kota Komitmen Berantas Premanisme di Kawasan Industri, Berkas Kasus Tiga Preman Dilimpahkan ke Kejaksaan
Operasi Pekat II Semeru 2025, Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.198 Kasus Pemberantasan Premanisme
Polda Jatim Dukung Penuh Bromo KOM 2025, 1.500 Cyclist Ramaikan Event Wisata Sepeda Terbesar di Indonesia
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Sabu dalam Bungkus Kopi, Empat Tersangka Diamankan
Polda Jatim Tetapkan Bos Sentosa Seal Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah, 108 Dokumen Disita