Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling, Dua Tersangka Ditahan

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 12 Juni 2025 | 19:30 WIB
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling, salah satu satwa yang dilindungi (Divisi Humas Polri)
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling, salah satu satwa yang dilindungi (Divisi Humas Polri)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling, salah satu satwa yang dilindungi.

Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berinisial RK dan A ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

RK berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, sementara A bertindak sebagai penjual. Keduanya diamankan saat hendak menjual sisik trenggiling ke jaringan narkoba.

"Sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi karena kerap digunakan dalam pengobatan tradisional, bahkan dapat disalahgunakan untuk bahan pembuatan narkotik jenis sabu,"kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025). 

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp221 Milliar

Nunung Syaifuddin menjelaskan, perdagangan ilegal sisik trenggiling tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem.

"Modus operandi para pelaku adalah menjual sisik trenggiling secara ilegal demi keuntungan pribadi tanpa memedulikan dampaknya terhadap alam dan lingkungan,"tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X