JAKARTA, MOCOSIK.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling, salah satu satwa yang dilindungi.
Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berinisial RK dan A ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
RK berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, sementara A bertindak sebagai penjual. Keduanya diamankan saat hendak menjual sisik trenggiling ke jaringan narkoba.
"Sisik trenggiling memiliki nilai jual tinggi karena kerap digunakan dalam pengobatan tradisional, bahkan dapat disalahgunakan untuk bahan pembuatan narkotik jenis sabu,"kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp221 Milliar
Nunung Syaifuddin menjelaskan, perdagangan ilegal sisik trenggiling tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem.
"Modus operandi para pelaku adalah menjual sisik trenggiling secara ilegal demi keuntungan pribadi tanpa memedulikan dampaknya terhadap alam dan lingkungan,"tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Terlibat Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Artis Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Tetapkan Direktur Utama PT Jakpro Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi GPON
Bareskrim Polri Buru Fredy Pratama, Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia, 10,2 Ton Sabu Diamankan
Bareskrim Polri Tetapkan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk Tersangka Kasus Pencucian Uang
Terlibat Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno! Selengkapnya Baca Ini