"Berdasarkan laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ES di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi oleh para pelaku dan sebagian digunakan untuk membayar sewa mobil,"tambahnya.
Ia menambahkan, bahwa komplotan ini diduga sering berpindah-pindah dan mencari korban secara acak di berbagai wilayah di Jawa Timur.
"Titik kumpul utama di Pasuruan. Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Tersangka ES dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,"pungkas AKP Margono.***
Artikel Terkait
Polres Probolinggo Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Kades Kropak Bantaran
Resmob Satreskrim Polres Jombang Buru Komplotan Pelaku Pencuri Motor yang Terekam CCTV di Gudo
Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Polres Jombang Gelar Ngopi Bareng Bersama Media
Polres Ngawi Tangkap Pelaku Curanmor Modus Sebagai Badut Keliling
Polres Jombang Klarifikasi Tuduhan Terima Upeti Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi