Polres Malang Bongkar Penyelundupan Ganja dari Malaysia, Tersangka Diciduk di Bali

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 18 Juni 2025 | 16:33 WIB
Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja asal Malaysia yang dikirim ke Kabupaten Malang melalui paket pos (Humas Polres Malang)
Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja asal Malaysia yang dikirim ke Kabupaten Malang melalui paket pos (Humas Polres Malang)

 

MALANG, MOCOSIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja asal Malaysia yang dikirim ke Kabupaten Malang melalui jalur paket pos. Satu orang tersangka, MCA (35), berhasil ditangkap di Provinsi Bali.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menjelaskan, kasus ini terungkap berkat informasi dari petugas Bea Cukai yang mencurigai dua paket dari Malaysia yang masuk ke wilayah Malang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan controlled delivery bekerja sama dengan pihak Kantor Pos.

"Paket pertama diterima oleh seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus ganja seberat 149,48 gram,"ungkap AKP Bambang, Selasa (17/6).

Baca Juga: Viral di Medsos Konvoi Bawa Sajam, 7 Anggota Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polres Jombang

Paket kedua kemudian diambil MP di Kantor Pos Kebonagung. Isinya serupa: ganja seberat 150,75 gram. Kedua paket itu kini disita sebagai barang bukti dengan total berat mencapai 300,23 gram.

Dari pemeriksaan awal, MP mengaku hanya sebagai penerima titipan. Ia menyebut ganja tersebut milik MCA, warga Kabupaten Malang yang berdomisili di Bali.

Tim Polres Malang pun segera melakukan pengembangan kasus. Pada Sabtu, 14 Juni 2025, tersangka MCA berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

"Selain ganja, kami juga menyita satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi,"tambah AKP Bambang.

Saat ini tersangka MCA ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Bambang menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius karena mengindikasikan adanya jaringan penyelundupan lintas negara.

"Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan memperkuat sinergi dengan Bea Cukai serta instansi terkait untuk mencegah penyelundupan narkoba melalui jalur serupa,"tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Malang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X