SURABAYA, MOCOSIK.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik manipulasi data pribadi bermodus MBG (Makanan Bergizi Gratis) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TD (38), warga Nganjuk, Jawa Timur.
TD tak bekerja sendiri. Bersama rekannya berinisial K, ia menjanjikan kepada warga bahwa bisa mendapatkan bantuan MBG hanya dengan menyerahkan KTP, KK, dan foto selfie, tanpa perlu ke kantor pajak.
Modus ini dimanfaatkan untuk membuat NPWP elektronik, mendaftarkan SIM card, hingga membuka rekening e-wallet Seabank dan akun toko online Shopee Affiliate secara ilegal.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, total ada lebih dari 130 akun toko online yang dibuat tersangka menggunakan data tanpa izin pemilik.
Bahkan tersangka mempekerjakan 7 admin untuk melakukan live streaming produk afiliasi dan meraup komisi antara 5 hingga 25 persen per transaksi.
"Keuntungan yang didapat langsung masuk ke e-wallet milik tersangka untuk kepentingan pribadi,"ujar Kombes Abast saat konferensi pers, Senin (23/6).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa: 105 ponsel, 82 ponsel khusus live streaming, 129 akun Shopee Affiliate, 129 foto NPWP dan KTP milik orang lain, 100 rekening Seabank, serta perangkat IT lainnya seperti PC dan monitor.
Atas perbuatannya, TD dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.***
Artikel Terkait
Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kota, Polda Jatim Amankan 142 Tersangka dan 134 Kendaraan
Ungkap Kasus Mutilasi Wanita Asal Blitar dalam Koper Merah, Tersangka Berhasil Ditangkap Polda Jatim
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Polda Jatim Sukses Gelar EJRF 2025 di Pantai Marina Boom Banyuwangi
Selundupkan Pupuk Bersubsidi ke Wilayah Bojonegoro, 1 Pelaku Diringkus Polda Jatim