Manipulasi Ratusan Data Modus MBG, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim

photo author
- Senin, 23 Juni 2025 | 22:52 WIB
Polda Jatim berhasil mengungkap praktik manipulasi data pribadi bermodus MBG (Makanan Bergizi Gratis) warga Nganjuk (Humas Polda Jatim)
Polda Jatim berhasil mengungkap praktik manipulasi data pribadi bermodus MBG (Makanan Bergizi Gratis) warga Nganjuk (Humas Polda Jatim)

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap praktik manipulasi data pribadi bermodus MBG (Makanan Bergizi Gratis) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TD (38), warga Nganjuk, Jawa Timur.

TD tak bekerja sendiri. Bersama rekannya berinisial K, ia menjanjikan kepada warga bahwa bisa mendapatkan bantuan MBG hanya dengan menyerahkan KTP, KK, dan foto selfie, tanpa perlu ke kantor pajak.

Modus ini dimanfaatkan untuk membuat NPWP elektronik, mendaftarkan SIM card, hingga membuka rekening e-wallet Seabank dan akun toko online Shopee Affiliate secara ilegal.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, total ada lebih dari 130 akun toko online yang dibuat tersangka menggunakan data tanpa izin pemilik. 

Baca Juga: Cemburu Buta, Remaja Magelang Sebar Konten Asusila Mantan Pacar: Polda Jatim Ungkap Kasus Pornografi Anak

Bahkan tersangka mempekerjakan 7 admin untuk melakukan live streaming produk afiliasi dan meraup komisi antara 5 hingga 25 persen per transaksi.

"Keuntungan yang didapat langsung masuk ke e-wallet milik tersangka untuk kepentingan pribadi,"ujar Kombes Abast saat konferensi pers, Senin (23/6).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa: 105 ponsel, 82 ponsel khusus live streaming, 129 akun Shopee Affiliate, 129 foto NPWP dan KTP milik orang lain, 100 rekening Seabank, serta perangkat IT lainnya seperti PC dan monitor.

Atas perbuatannya, TD dijerat dengan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X