Cemburu Buta, Remaja Magelang Sebar Konten Asusila Mantan Pacar: Polda Jatim Ungkap Kasus Pornografi Anak

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24 WIB
Subdit II Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pornografi anak (Humas Polda Jatim)
Subdit II Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pornografi anak (Humas Polda Jatim)

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pornografi anak dengan tersangka seorang remaja berusia 18 tahun.

Pelaku berinisial RYP, warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 dan resmi ditahan sejak 1 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara tersangka dan korban, yang dikenal melalui media sosial TikTok sejak Januari 2023.

"Setelah resmi berpacaran pada 27 Januari 2023, tersangka melakukan video call dengan korban dan menunjukkan alat vitalnya, serta meminta korban mengirimkan foto dan video tanpa busana melalui WhatsApp,"ungkap Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Jaringan Internasional

Menurut Kombes Abast, tersangka kemudian menyimpan dan menyebarkan konten tersebut, termasuk mengunggahnya ke Instagram story dan mengirimkan video ke guru korban pada 14 Desember 2024.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando menambahkan, motif utama tersangka adalah rasa cemburu setelah mengetahui korban berkenalan dengan orang lain.

Selain itu, tersangka juga sempat mengancam akan menyebarkan konten asusila korban jika tidak kembali menjalin hubungan.

Atas perbuatannya, RYP dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta,"pungkas Kombes Pol Abast.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X