Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Jaringan Internasional

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 1 Mei 2025 | 09:24 WIB
Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional yang berasal dari Timur Tengah (Humas Polda Jatim)
Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional yang berasal dari Timur Tengah (Humas Polda Jatim)

 

SURABAYA, MOCOSIK.COM - Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional yang berasal dari Timur Tengah.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Jatim menangkap 2 (Dua) tersangka berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Kota Surabaya.

Keduanya ditangkap Polda Jatim di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu, (20/4/2025).

Baca Juga: Silaturahmi Kamtibmas di Polda Kepri, Kapolri Harap Jaga Semangat Persatuan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu yang akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.

Merespon laporan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim segera melakukan penyelidikan hingga mengarah pada dua tersangka yang diduga sebagai kurir.

"Petugas sempat melakukan pengejaran di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, namun kedua tersangka lebih dulu menaiki kapal menuju ke Balikpapan,"terangnya saat konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

"Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,"ujarnya.

Saat penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam. Sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.

"Dari 22 kotak Tupperware tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat bersih total 21,351 kg yang saat ini disita sebagai barang bukti,"imbuhnya.

Selain itu, barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan dua buah Handphone merek Redmi dan Oppo.

"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp22 miliar,"tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X