Dari hasil peneriksaan, kedua tersangka itu berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F yang masih buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi skred, pesan instan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta menambahkan, bahwa penggunaan aplikasi yang tidak umum menjadi modus operandi para pelaku untuk mengelabui petugas.
"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi dan ini menjadi tantangan bagi kami, namun kami terus berupaya membongkar jaringan ini dengan memonitor pergerakan para pelaku,"katanya.
Baca Juga: Polda Jatim Sukses Gelar EJRF 2025 di Pantai Marina Boom Banyuwangi
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya, dengan upah berkisar Rp 5-10 juta per pengiriman.
Jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya.
Meskipun asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur, dari ancaman penyalahgunaan narkoba,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Berikan Pelayanan Terbaik, Polda Jatim Bangun Rumah Sakit Bhayangkara di Jombang
Polda Jatim Sambut Kedatangan Presiden Jokowi dengan Pengaman VVIP Konferensi Cocotech 2024 di Surabaya
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Sabu yang Dikemas dalam Boneka
Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembuat Bom Bondet atau Bom Ikan
Ditpolairud Polda Jatim Ringkus 2 Pelaku Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi