SURABAYA, MOCOSIK.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jatim, telah memeriksa Saksi – Saksi atas dugaan Perkara ilegal akses dan Manipulasi Data pada saat Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung RI, setelah mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan dugaan kasus ilegal akses dan Manipulasi Data tersebut yang dilaporkan oleh Kejati Jawa Timur pada Jumat (8/12/2023) lalu.
"Iya benar, Polda Jatim menerima laporan dugaan kasus ilegal akses dan Manipulasi Data dan saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus, dengan memeriksa Saksi – Saksi,"terang Kombes Pol Dirmanto, Rabu (13/12).
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Sopir dan Kernet Truk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar
Menurut Kombes Pol Dirmanto, terlapor berinisial AW (60) warga Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Timur, itu yang merupakan Pensiunan PNS dan dilaporkan karena diduga melakukan praktek perjokian pada penerimaan CASN.
Kombes Pol Dirmanto menambahkan, kejadian itu berawal dari petugas (Verifikator) Panitia Seleksi Penerimaan CASN pada tahapan Sistem Kopetensi Bidang (SKB) CASN Kejaksaan Agung RI Tahun 2023, Kamis (7/12/2023) bertempat di Kantor Kejati Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani No.54 – 56 Surabaya.
"Saat proses pencocokan data peserta, petugas mendapatkan ketidak cocokan wajah antara peserta yang datang dengan data dokumen yang diterima oleh Panitia,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, jika pihak panitia mengintrogasi peserta tersebut yang akhirnya mendapat keterangan, bahwa telah terjadi perjokian yang diduga dilakukan oleh AW (60).
“AW ini dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia test mendapatkan peserta yang di curigai dan mengintrogasi, yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi perjokian pada saat pelaksanaan tes,"kata Kombes Pol Dirmanto.
Atas kasus ilegal akses dan Manipulasi Data ini, Polda Jatim akan menerapkan Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah koordinasi dengan Ahli ITE, untuk segera menindaklanjuti kasus ini,"pungkas Kombes Pol Dirmanto.***
Artikel Terkait
Ungkap Kasus Tabrak Lari, Satlantas Polres Lumajang Raih Penghargaan Dari Dirlantas Polda Jatim
Doddy Sudrajat Dilaporkan Puput ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pengabaian Anak
Polda Jatim Klarifikasi Video Viral Warga Protes Pengurusan SIM di Gresik
Ujian Praktek SIM Berubah Menjadi Huruf S, Ditlantas Polda Jatim: Bukan untuk Mempersulit Tapi Wujud Kamseltib
Kabidhumas Polda Jawa Timur Komitmen Pembongkaran Tugu Perguruan Silat Terus Berlanjut