MALANG, MOCOSIK.COM – Dalam rangka menertibkan keberadaan tugu perguruan silat, Polda Jawa Timur memiliki Komitmen agar pembongkaran terus berlanjut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar Sarasehan Penguatan Media Bidhumas Polda Jatim, yang mengambil tema "Jurnalis Cerdas Untuk Pemilu Damai" di Kota Batu, Malang Jawa Timur, Minggu (3/09/2023).
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, bahwa komitmennya untuk menertibkan tugu perguruan silat, itu sebagai respon Polda Jawa Timur atas banyaknya kasus gesekan antar perguruan silat.
Baca Juga: Polri Berhasil Gagalkan 350 Ribu Benih Lobster Ilegal yang Akan di Ekspor ke Singapura
"Sebelumnya, pihak Polda Jawa Timur telah melakukan pemetaan dan analisis, atas akar masalah timbulnya konflik antar perguruan silat, maupun warga perguruan silat dengan masyarakat,"katanya.
Menurutnya, dari hasil analis gesekan itu biasanya diawali adanya konvoi diruang publik, yang akhirnya timbul arogansi diantara para peserta yang menjadi pemicu mudah terprovokasi.
“Penggunan motor roda dua dengan knalpot brong yang diblayer – blayer dan adanya Hate speech di media sosial antar perguruan silat, atau dengan masyarakat ini yang bisa memprovokasi,"ungkap Kombes Pol Dirmanto.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, selain adanya vandalisme pada tugu – tugu perguruan silat tertentu oleh perguruan silat yang lainnya, kemudian akan berlanjut saling balas dendam.
Atas analisis akar masalah tersebut, lanjut Kombes Pol Dirmanto diperlukan kebijakan dalam penanganannya dalam bentuk langkah diskresi kepolisian.
“Gesekan antar perguruan silat, itu salah satunya disebabkan oleh perusakan pada tugu perguruan silat, yang dilakukan oleh kelompok perguruan silat lainnya,"ujarnya.
Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, sesuai data yang didapat, ada lebih kurang 4.504 tugu dari berbagai perguruan silat yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Dari jumlah tersebut, diketahui sebanyak 3.173 tugu perguruan silat yang berdiri di atas tanah negara dan 1.331 di tanah pribadi.
“Himbauan pembongkaran khusus yang dibangun di atas tanah negara, karena melanggar Perda masing - masing daerah Kabupaten/ Kota,"ungkap Kombes Pol Dirmanto.
Artikel Terkait
Mengungkap Alasan di Balik Perceraian Inara Rusli dan Virgoun yang Kandas
Polres Lamongan Berhasil Mengendalikan Situasi Terkait Gesekan Pesilat
Kelangkaan Stok Gas Melon, Komisi VI DPR RI Akan Panggil Menteri BUMN
Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama Tak Hadir di Pemeriksaan, Ahmad Ramadhan: Alasan Karena Sakit
Respon Cepat Keluhan Masyarakat, Bupati Jombang Sidak Ketersediaan LPG 3 Kg di Pangkalan
Beredar Video Viral di Media Sosial Siswi SMP Masturbasi dengan Botol Minyak Telon, Nggak Bahaya Tah!