Kelangkaan Stok Gas Melon, Komisi VI DPR RI Akan Panggil Menteri BUMN

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 21:38 WIB
Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung menyampaikan akan memanggil Menteri BUMN terkait kelangkaan stok gas Elpiji 3 kg atau Gas melon (dpr.go.id)
Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung menyampaikan akan memanggil Menteri BUMN terkait kelangkaan stok gas Elpiji 3 kg atau Gas melon (dpr.go.id)


MOCOSIK.COM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir terkait kelangkaan stok gas Elpiji 3 kilogram (kg) atau Gas Melon di sejumlah daerah.

"Masa sidang depan kan memang pasti rapat dengan Menteri BUMN, akan kita tanyakan saat rapat terkait masalah itu,"ujar Martin Manurung, dalam keterangannya kepada media, Rabu (26/7/2023).

Selain itu, Martin Manurung juga mengaku sudah meminta Menteri BUMN dan Pertamina, untuk memasifkan operasi pasar tabung gas, tabung melon di beberapa wilayah.

Baca Juga: Peluncuran LPG 3 Kg Nonsubsidi di Tengah Kelangkaan Gas Subsidi, Legislator Sebut Tindakan Super Tega

"Kami akan mengecek langsung ke beberapa titik di kecamatan soal ketersediaan stok Elpiji 3 kg yang dikeluhkan masyarakat daerah,"imbuh Martin Manurung.

Martin Manurung menambahkan, dari pengawasan tersebut, akan menjadi bahan laporan hasil peninjauan Komisi VI DPR kepada Menteri BUMN untuk segera mengambil langkah-langkah solutif atas masalah tersebut.

"Dalam waktu dekat saya akan cek langsung di lapangan. Dari hasil pengecekan kita akan jadikan bahan masukan untuk Menteri BUMN,"tegasnya.

Diketahui, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan Pertamina masih melakukan pendataan konsumen pengguna elpiji 3 kg sebagai bagian dari Program Pendistribusian Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran.

Program tersebut ditujukan agar ada pembatasan pembelian gas subsidi supaya tidak terus membengkak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X