Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama Tak Hadir di Pemeriksaan, Ahmad Ramadhan: Alasan Karena Sakit

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 28 Juli 2023 | 06:00 WIB
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang kasus penistaan agama tidak hadir dalam pemanggilan tersebut dikarenakan alasan sakit (Facebook)
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang kasus penistaan agama tidak hadir dalam pemanggilan tersebut dikarenakan alasan sakit (Facebook)

MOCOSIK.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Bareskrim Polri menerima konfirmasi terkait tidak hadirnya Panji Gumilang, dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, pada Kamis, menjelaskan bahwa Panji Gumilang tidak hadir dalam pemanggilan tersebut dikarenakan alasan sakit.

“Panji tidak hadir karena sakit,”ujar Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Akan Pemeriksa Ulang Panji Gumilang, Dugaan Kasus Penistaan Agama

Ketidakhadiran pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, pada pemanggilan hari ini juga disampaikan oleh penasihat hukumnya, Hendra Effendy.

Hendra Effendy mengatakan, bahwa pemanggilan hari ini hanya akan dihadiri oleh tim penasihat hukum tanpa dihadiri oleh Panji Gumilang.

“Sementara yang pasti (hadir) kuasa hukum. (Panji) belum pasti, kondisi kesehatan habis pemulihan,"kata Hendra Effendy.

Menurut Hendra Effendy, kliennya mengalami sakit pada bagian tangan.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, dan 20 saksi ahli, termasuk menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri.

Daftar saksi ahli yang diperiksa meliputi lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli Laboratorium Forensik (Labfor).

Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyalahgunaan zakat, dan tindak pidana tentang yayasan.

Kasus dugaan TPPU ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri.

Hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa dua saksi dari pihak swasta. Kedua saksi tersebut, AFA merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, sedangkan MGR adalah komisaris utama di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Terlibat Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Artis Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Polri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humaspolri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X