Belanja Daerah Jombang Tembus Rp3,2 Triliun, Bupati Warsubi: Setiap Rupiah Harus Kembali ke Rakyat

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 2 Juli 2025 | 17:54 WIB
Bupati Jombang, H. Warsubi saat menyampaikan nota penjelasan Raperda P-APBD dalam rapat paripurna (jombangkab.go.id)
Bupati Jombang, H. Warsubi saat menyampaikan nota penjelasan Raperda P-APBD dalam rapat paripurna (jombangkab.go.id)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi menaikkan Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD (RPAPBD) 2025 menjadi Rp3,2 triliun, meningkat sebesar 5,92 persen dibanding alokasi sebelumnya.

Bupati Jombang, H. Warsubi menegaskan, bahwa setiap tambahan anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Setiap rupiah dari APBD adalah milik rakyat dan harus kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan yang bisa dirasakan langsung,"tegasnya saat menyampaikan nota penjelasan Raperda P-APBD dalam rapat paripurna, Rabu (2/7/2025). 

Baca Juga: Bupati Jombang Sumbangkan Gajinya untuk Pemberdayaan Masyarakat Melalui Baznas, Segini Besarannya

Kenaikan Belanja Daerah ini akan difokuskan pada sejumlah program prioritas, diantaranya seperti;

• Sekolah Rakyat untuk anak dari keluarga kurang mampu
• Penguatan koperasi desa agar ekonomi desa makin berdaya
• Perbaikan layanan dasar seperti kesehatan dan infrastruktur
Percepatan pembangunan desa tertinggal.

"Negara wajib hadir untuk rakyat kecil. Anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap harus bisa sekolah tanpa biaya,"ujar Warsubi.

Di sisi pendapatan, Pemkab Jombang menargetkan Rp2,9 triliun dan itu turun tipis 0,62 persen dari proyeksi awal akibat penyesuaian PAD dan transfer pusat.

Untuk menutup defisit, pemerintah daerah akan menggunakan Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) tahun sebelumnya. Namun, Warsubi menekankan prinsip efisiensi dan kehati-hatian.

"Anggaran tidak boleh boros. Instruksi Presiden tentang efisiensi kita tindak lanjuti sampai ke perangkat daerah,"katanya.

Dukungan juga diberikan kepada warga berpenghasilan rendah di antaranya melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk warga miskin yang ingin membangun rumah. 

Baca Juga: Implementasi Program 100 Hari Kerja, Wakil Bupati Jombang Hadiri Pelatihan IKM di Diwek

"Jangan sampai rakyat kesulitan punya rumah karena birokrasi,"tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X