JOMBANG, MOCOSIK.COM - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang resmi menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Keduanya langsung dipulangkan ke rumah masing-masing pada Sabtu pagi (2/8/2025), usai menerima dokumen resmi pembebasan.
Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, M Ulin Nuha menjelaskan, bahwa pembebasan ini merupakan implementasi dari Keputusan Presiden terkait pemberian amnesti atas dasar kemanusiaan dan pemulihan sosial.
"Amnesti merupakan hak konstitusional yang diberikan Presiden kepada warga negara yang memenuhi syarat tertentu. Hari ini, dua warga binaan kami dinyatakan bebas dan langsung kembali ke rumah,"ujar Ulin.
Baca Juga: Pesan Menyentuh Yuliati Nugrahani di Ajang Grand Final Duta Genre Jombang 2025
Proses pembebasan berlangsung tertib dan disaksikan oleh jajaran struktural Lapas Jombang. Suasana haru pun menyelimuti momen penyerahan surat pembebasan dan keluarga telah menanti untuk menjemput mereka pulang di pintu gerbang Lapas.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, RD Epa Fatimah menambahkan, bahwa sebelum mendapatkan amnesti, para narapidana telah menjalani pembinaan dan asesmen secara komprehensif oleh tim pembimbing kemasyarakatan.
"Selama menjalani pidana, keduanya menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak pernah melanggar tata tertib. Itu menjadi bagian penting dalam proses pertimbangan pengajuan amnesti,"ungkap Epa.
Ia juga menegaskan, bahwa amnesti berbeda dengan remisi atau grasi. Remisi mengurangi masa pidana, grasi merupakan pengampunan dari Presiden, sedangkan amnesti menghapus seluruh status hukum pidana atas pertimbangan politik atau kemanusiaan.
Lapas Kelas IIB Jombang menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku.
Pihak keluarga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada petugas Lapas Jombang, atas proses pembinaan yang dijalani narapidana selama ini.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih. Semoga ini menjadi awal baru untuk kehidupan yang lebih baik,"ucap salah satu anggota keluarga yang turut menjemput.
Kegiatan pelepasan diakhiri dengan pesan moral dari Kalapas Jombang kepada narapidana, agar senantiasa menjaga sikap positif dan memberikan kontribusi bagi masyarakat setelah kembali ke lingkungan sosial.***
Artikel Terkait
Lewat Radio Suara Jombang, Dispendukcapil Sosialisasikan Pentingnya Akta Kelahiran
Pendidikan Gratis Cuma Slogan! SMKN 1 Jombang Diduga Lakukan Pungli SPP, Wali Murid Resah
TMMD ke-125 Resmi Dibuka di Jombang, Fokus Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemkab Jombang Gencarkan GEMARIKAN untuk Tekan Stunting di Plandaan
Bupati Jombang Tindaklanjuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Akan Diatur Volume dan Jam Penggunaan