Pendidikan Gratis Cuma Slogan! SMKN 1 Jombang Diduga Lakukan Pungli SPP, Wali Murid Resah

photo author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 16:26 WIB
SMKN 1 Jombang Diduga melakukan Pungli SPP (Redaksi)
SMKN 1 Jombang Diduga melakukan Pungli SPP (Redaksi)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Janji pendidikan gratis di sekolah negeri kembali dipertanyakan.

Pasalnya, SMK Negeri 1 Jombang diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dengan nilai mencapai ratusan ribu per siswa.

Pengakuan sejumlah wali murid menyebutkan, bahwa mereka diwajibkan membayar SPP perbulan ratusan ribu.

Namun, ia mentransfer dana sebesar Rp500 ribu ke rekening atas nama SMKN 1 Jombang di Bank Jatim, selama lima bulan berturut-turut. 

Baca Juga: Disdikbud Jombang Gelar Bimtek Literasi-Numerasi untuk 192 Guru SD Negeri di Empat Kecamatan

Permintaan transfer dilakukan setelah wali kelas menghubungi orang tua terkait tunggakan SPP tersebut.

"Saya ditelepon wali kelas, katanya harus bayar karena nunggak. Akhirnya saya transfer Rp500 ribu tiap bulan ke rekening sekolah. Tapi tak pernah ada rincian resmi untuk apa uang itu,"kata salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (22/7/2025).

Padahal, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua, kecuali sumbangan sukarela atas inisiatif komite.

Lebih tegas lagi, Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 mengklasifikasikan pungutan tanpa dasar hukum sebagai pungli dan meminta aparat hukum menindaknya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SMKN 1 Jombang Abdul Muntholib memilih bungkam.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun Cabang Dinas Pendidikan wilayah Jombang.

Sikap diam para pejabat, ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik terhadap praktik pungutan ilegal di sekolah negeri, yang selama ini kerap terjadi, namun tak pernah ditindak secara serius.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X