Janji Pajak Tak Naik 2026, Bupati Jombang: Tapi Revisi Perda Dianggap Tergesa

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:45 WIB
Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si, dalam keterangan persnya pada Senin (11/8/2025) menegaskan, bahwa pendataan ulang pajak bukan bertujuan menambah beban masyarakat, melainkan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan (Rudiyanto)
Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si, dalam keterangan persnya pada Senin (11/8/2025) menegaskan, bahwa pendataan ulang pajak bukan bertujuan menambah beban masyarakat, melainkan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan (Rudiyanto)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memastikan tidak akan menaikkan pajak pada 2026, meski saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang jika diabaikan, dapat berujung sanksi kepada kepala daerah.

Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si, dalam keterangan persnya pada Senin (11/8/2025) menegaskan, bahwa pendataan ulang pajak bukan bertujuan menambah beban masyarakat, melainkan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga: Bupati Jombang Kukuhkan Dewan Pendidikan 2025–2030, Tekankan Sinergi Ilmu dan Akhlak

"Kebijakan ini untuk memastikan keadilan pajak, bukan menekan warga,"ujarnya.

Pemkab Jombang memberikan beberapa kebijakan konkret, antara lain pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, penghapusan denda pajak hingga akhir 2025, serta diskon BPHTB hingga 35% untuk semua transaksi.

Warsubi juga mengimbau warga yang merasa keberatan atas nilai pajak untuk mengajukan protes resmi.

Namun, di balik janji dan insentif tersebut, muncul pertanyaan publik terkait urgensi dan transparansi revisi perda.

Evaluasi pusat memang menjadi dasar, tetapi Pemkab belum merinci pasal-pasal mana yang diubah, potensi dampak ke masyarakat, serta strategi pengawasan implementasinya.

Penghapusan denda dan diskon BPHTB dinilai sebagian pengamat sebagai langkah populis jangka pendek, sementara perbaikan sistem pajak dan kepastian nilai objek pajak belum terlihat jelas.

Tanpa transparansi data dan partisipasi publik, kebijakan yang dimaksudkan untuk“keadilan”berisiko hanya menjadi instrumen penarikan pajak yang lebih rapi, tetapi tetap memberatkan kelompok rentan di masa depan.

Warsubi menutup pernyataannya dengan menyebut prinsip Pemkab Jombang: keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X