Akademisi LBH Mahaka Kritik Dewan Pendidikan Jombang soal Sekolah 5 Hari

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:07 WIB
Akademisi sekaligus Paralegal LBH Mahaka, Dedy Fauriza Rosyadi (Istimewa)
Akademisi sekaligus Paralegal LBH Mahaka, Dedy Fauriza Rosyadi (Istimewa)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Akademisi sekaligus paralegal LBH Mahaka, Dedy Fauriza Rosyadi, mengkritik langkah Dewan Pendidikan Jombang yang cepat merespons desakan PCNU terkait peninjauan kebijakan sekolah lima hari.

Menurut Dedy, aturan tersebut bukan kebijakan daerah, melainkan kebijakan nasional yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Regulasi itu menetapkan jam belajar 40 jam dalam lima hari, kemudian disempurnakan dengan aturan terbaru pada Kurikulum Merdeka.

"Artinya, hal itu bukanlah isu regional. Jadi tidak bisa dijadikan permasalahan pendidikan di Jombang,"tegas Dedy, Selasa (26/8/2025). 

Baca Juga: Geger! Pria di Sumobito Jombang Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta, Tubuh Hancur

Ia mengingatkan, Dewan Pendidikan mestinya lebih fokus menjalankan fungsi strategisnya sebagai pemberi pertimbangan dan pengawas sebagaimana diatur dalam PP 17 Tahun 2010 jo. PP 66 Tahun 2010, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Dedy menyayangkan Dewan Pendidikan bergerak cepat soal sekolah lima hari, tetapi abai terhadap kasus yang lebih substantif.

Salah satunya pernyataan Kepala SMKN 1 Jombang, Abdul Muntolib yang terang-terangan menyebut adanya pembiayaan pendidikan di sekolah negeri tersebut.

"Kasus itu seharusnya menjadi prioritas Dewan Pendidikan karena menyangkut kontrol dan transparansi pendidikan,"ujarnya.

Dedy yang juga alumni Program Pertukaran Pemimpin Muda ASEAN (YSEALI) menambahkan, Jombang sebagai Kota Santri dengan identitas religius dan nasionalis seharusnya menghadirkan pendidikan yang lebih berkeadilan.

"Penguatan literasi dan tata kelola pendidikan itulah yang semestinya menjadi fokus, bukan memperdebatkan hal yang sudah jelas diatur secara nasional,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X