Warga Binaan Lapas Jombang Raih Sertifikat Kompetensi Pembuatan Roti dan Kue

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Selasa, 2 September 2025 | 15:50 WIB
Puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang resmi mengantongi sertifikat kompetensi bidang pembuatan roti dan kue (Lapas Jombang)
Puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang resmi mengantongi sertifikat kompetensi bidang pembuatan roti dan kue (Lapas Jombang)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang resmi mengantongi sertifikat kompetensi bidang pembuatan roti dan kue.

Sertifikat tersebut diberikan usai mereka dinyatakan lulus dalam pelatihan kerja sama antara Lapas Jombang dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Jombang, Selasa (2/9).

Acara penutupan pelatihan dihadiri langsung Kepala Lapas Jombang, M. Ulin Nuha, serta Kasi Pelatihan dan Sertifikasi BLK Jombang, Eko Putro Herpy.

Baca Juga: Dua Narapidana Lapas Jombang Terima Amnesti Presiden, Langsung Pulang ke Rumah

Dalam kesempatan itu, kedua pihak menyerahkan sertifikat kepada para peserta yang telah mengikuti program pelatihan secara penuh.

Kalapas Jombang, M. Ulin Nuha menyampaikan, bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus bekal keterampilan bagi warga binaan menjelang kembali ke masyarakat.

"Kami berharap keterampilan yang diperoleh dapat menjadi modal penting untuk hidup mandiri setelah bebas, sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama,"ujarnya.

Sementara itu, Eko Putro Herpy menegaskan, pelatihan ini memenuhi standar kompetensi resmi.

"Sertifikat ini bisa digunakan sebagai bukti keterampilan ketika mereka melamar pekerjaan nantinya. Ke depan, kerja sama dengan Lapas Jombang akan terus diperluas lewat program pelatihan lain,"jelasnya.

Dengan berakhirnya pelatihan ini, warga binaan tidak hanya memperoleh pengalaman praktis dalam pembuatan roti dan kue, tetapi juga memiliki dokumen resmi yang dapat meningkatkan kepercayaan diri, sekaligus membuka peluang kerja setelah menyelesaikan masa pidana.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X