Respon Keluhan Warga, Inspektorat Sidoarjo Instruksikan PDAM Delta Tirta Perbaiki Paving di Karangbong

photo author
- Selasa, 9 September 2025 | 17:22 WIB
Inspektorat Sidoarjo Instruksikan PDAM Delta Tirta Perbaiki Paving di Desa Karangbong (dok.istimewa)
Inspektorat Sidoarjo Instruksikan PDAM Delta Tirta Perbaiki Paving di Desa Karangbong (dok.istimewa)

 

 

SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo menindaklanjuti aduan warga terkait kondisi paving yang masih cekung dan tidak rata di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan.

Aduan tersebut disampaikan Imam Syafi'i pada 29 Juli 2025, yang menyoroti rekondisi jalan pasca pemasangan pipa PDAM Delta Tirta Sidoarjo.

Berdasarkan klarifikasi dengan PDAM Delta Tirta pada 6 Agustus 2025, serta tinjauan di lapangan bersama Pemerintah Desa Karangbong pada 11 Agustus 2025, Inspektorat membenarkan masih adanya cekungan di depan SDN Karangbong meski paving telah direkondisi dua kali, yakni pada 13 Desember 2024 dan 30 Juli 2025. 

Baca Juga: Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kotak Amal di Musholla Al Ikhsan Sumobito, Pelaku Ojek Online Asal Sidoarjo

Sementara itu, rekondisi paving di jalan perumahan Desa Karangbong akan dilaksanakan PDAM Delta Tirta paling lambat tujuh hari kerja setelah terbitnya surat keterangan perusahaan daerah air minum tersebut pada 8 Agustus 2025.

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Sidoarjo melalui surat resmi No.700.1.2.4/2745/438.4/2025 tertanggal 3 September 2025 telah meminta Direktur Utama PDAM Delta Tirta agar:

1. Berkoordinasi dengan penyedia jasa untuk segera melakukan rekondisi ulang di depan SDN Karangbong sekaligus melakukan monitoring hasil pekerjaan.

2. Memastikan rekondisi paving di jalan perumahan Desa Karangbong menggunakan material sesuai ketentuan, serta memberikan teguran atau sanksi kepada penyedia apabila hasil pekerjaan tidak sesuai standar.

"Inspektorat meminta PDAM Delta Tirta serius memperhatikan kualitas rekondisi paving agar sesuai ketentuan yang berlaku,"terang Inspektur Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto dalam surat jawaban pengaduan bertanggal 4 September 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X