JAKARTA, MOCOSIK.COM – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap anak perempuan berinisial AMK (9).
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK. Keduanya ditangkap pada Senin (15/9/2025).
"Penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu saudari EF alias YA dan saudari SNK, terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penganiayaan berat,"ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Ganis Setyaningrum.
Baca Juga: Antusias Warga Bertemu Prabowo Naik Kereta Cepat Whoosh Kembali ke Jakarta
Menurut Ganis, selama sekitar delapan tahun korban tinggal bersama ibu dan pasangannya di Jawa Timur dan mengalami kekerasan berulang.
Berbeda dengan saudara kembarnya, ASK, kondisi AMK jauh lebih parah hingga diduga sengaja dibawa ke Jakarta untuk ditelantarkan.
Saat ini korban dalam perlindungan Kementerian Sosial. Berat badannya meningkat dari hanya 9 kilogram menjadi 16–19 kilogram, dan kini mulai bisa berjalan, berlari, serta aktif belajar membaca, menulis, dan mengaji.
ASK juga dilaporkan mengalami kekerasan, meski tidak seberat yang dialami AMK. Penyidik masih mendalami perbedaan perlakuan terhadap keduanya.
"Proses penyidikan memakan waktu panjang karena korban mengalami trauma berat. Setiap keterangan digali dengan hati-hati bersama kementerian dan lembaga terkait. Alhamdulillah, kasus ini akhirnya terungkap,"kata Ganis.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus ini.***
Artikel Terkait
Kebanggaan Farah Eldiba saat Dilantik Prabowo Jadi Perwira Remaja Polri
Pemkab Jombang dan Polri Tanam Jagung Serentak di Lahan Ponpes Tebuireng
Dandim Jombang Dampingi Irwasum Polri Tanam Jagung di Ngoro, Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan
Surabaya Jadi Pusat Peringatan Hari Juang Polri 2025
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening