Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Terhadap Anak

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Selasa, 16 September 2025 | 12:00 WIB
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Ganis Setyaningrum (Divisi Humas Polri)
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Ganis Setyaningrum (Divisi Humas Polri)


JAKARTA, MOCOSIK.COM – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap anak perempuan berinisial AMK (9).

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK. Keduanya ditangkap pada Senin (15/9/2025).

"Penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu saudari EF alias YA dan saudari SNK, terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penganiayaan berat,"ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Ganis Setyaningrum

Baca Juga: Antusias Warga Bertemu Prabowo Naik Kereta Cepat Whoosh Kembali ke Jakarta

Menurut Ganis, selama sekitar delapan tahun korban tinggal bersama ibu dan pasangannya di Jawa Timur dan mengalami kekerasan berulang.

Berbeda dengan saudara kembarnya, ASK, kondisi AMK jauh lebih parah hingga diduga sengaja dibawa ke Jakarta untuk ditelantarkan.

Saat ini korban dalam perlindungan Kementerian Sosial. Berat badannya meningkat dari hanya 9 kilogram menjadi 16–19 kilogram, dan kini mulai bisa berjalan, berlari, serta aktif belajar membaca, menulis, dan mengaji.

ASK juga dilaporkan mengalami kekerasan, meski tidak seberat yang dialami AMK. Penyidik masih mendalami perbedaan perlakuan terhadap keduanya.

"Proses penyidikan memakan waktu panjang karena korban mengalami trauma berat. Setiap keterangan digali dengan hati-hati bersama kementerian dan lembaga terkait. Alhamdulillah, kasus ini akhirnya terungkap,"kata Ganis.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X