Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:52 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat Judi Online jaringan internasional (Divisi Humas Polri)
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat Judi Online jaringan internasional (Divisi Humas Polri)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat Judi Online jaringan internasional yang beroperasi lewat tiga situs besar, Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Tiga tersangka ditangkap, uang tunai Rp16,4 miliar disita, serta 76 rekening bernilai transaksi Rp63,7 miliar dibekukan.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025).

Hadir Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, perwakilan Kemenko Polhukam, serta Kominfo. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Judi Online, Uang Tunai Rp75M Berhasil Disita

Himawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga sebagai implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan Judi Online.

Tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain uang tunai rupiah, dolar, peso Filipina, 3 laptop, 9 ponsel, 9 kartu ATM, dan 4 buku rekening. Polisi juga menetapkan satu DPO berinisial AL yang merekrut serta melatih admin situs Judi online.

Deputi PPATK Danang Tri Hartono menyebut, banyak rekening yang dipakai sindikat berasal dari praktik jual-beli dan pinjam rekening, sehingga ia mengimbau masyarakat tidak menyerahkan rekening pribadi kepada pihak lain.

Kominfo mencatat sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025 telah memblokir lebih dari 2,5 juta konten Judi Online, sementara sejak 2017 jumlah totalnya mencapai 6,9 juta konten.

Ketiga tersangka dijerat UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, serta Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X