Empat Remaja Jadi Tersangka Tawuran di Surabaya, Dua Bawa Molotov

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Kamis, 18 September 2025 | 06:00 WIB
Polisi menetapkan empat remaja sebagai tersangka dalam kasus tawuran dua kelompok di Jalan Kalilom Lor, Surabaya (Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak)
Polisi menetapkan empat remaja sebagai tersangka dalam kasus tawuran dua kelompok di Jalan Kalilom Lor, Surabaya (Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak)

 

TANJUNGPERAK, MOCOSIK.COM – Polisi menetapkan empat remaja sebagai tersangka dalam kasus tawuran dua kelompok di Jalan Kalilom Lor, Surabaya. Dua di antaranya masih di bawah umur.

Kasus ini ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan, dua remaja dewasa terbukti membawa dan melempar bom molotov saat tawuran, sementara dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) diduga membawa senjata tajam (sajam). 

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jolotundo Baru Surabaya

Keempat tersangka tersebut adalah MFM (19) warga Surabaya, MIA (18) warga Surabaya, serta dua ABH masing-masing MRW (14) warga Tuban dan AS (16) warga Surabaya.

"Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam. Mereka dari kelompok geng Allstar,"ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, Selasa (16/9/2025).

Tawuran yang terjadi pada Senin (8/9/2025) malam itu sempat direkam warga dengan ponsel. Dalam video, terlihat dua kelompok remaja saling serang menggunakan sajam dan bom molotov.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan MRW di rumahnya dengan barang bukti celurit. Tersangka AS juga diamankan dengan bukti serupa.

Setelah itu, penyidik mengembangkan kasus dan menangkap MFM serta MIA, yang terekam melemparkan molotov di lokasi kejadian.

"Kami juga mengamankan pecahan botol molotov di lokasi sebagai barang bukti. Saat ini masih dilakukan pengembangan,"jelas Suroto.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X